Thursday, January 4, 2007















Berebut Kursi 1 DKI Jakarta


Jakarta|Jurnal Nasional

MESKI Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta baru akan dilaksanakan pada Juni 2007 mendatang, namun elit politik yang berambisi menjadi Gubernur DKI Jakarta nampaknya sudah mulai bergerak. Gerilya meraih dukungan politik mulai gencar dilakukan elit. Sementara sejumlah partai politik pun tak kalah sigap untuk menyeleksi sejumlah kandidat yang akan diusungnya merebut kursi DKI-1.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta misalnya. Sudah jauh hari memastikan Adang Dorodjatun sebagai calon Gubernur yang diusungnya.

”Kalau calon Gubernur DKI Jakarta, PKS sudah memastikan satu orang yaitu Adang Dorojatun. Untuk calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, masih dibuka, dan kandidatnya sudah sangat banyak,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS DKI Jakarta Triwicaksana kemarin.

Sementara itu, dari rapat kerja daerah khusus (Rakerdasus) yang digelar DPD PDIP DKI Jakarta 16-17 Desember lalu, telah diputuskan hanya menentapkan tiga kriteria umum untuk cagub dan wagub DKI Jakarta. Tiga dari calon itu kemudian akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk memastikan siapa yang akan menjadi calon resminya.

Dalam Rakerdasus itu, hadir beberapa cagub DKI Jakarta yaitu Sarwono Kusumaatmadja, Faisal Basri , Bibit Waluyo, Edy Waluyo, Agum Gumelar dan Fauzi Bowo. Sedangkan para cawagub yang hadir Mangaringan Pangaribuan, Audi Tambunan, Syahrial, Prabowo Sunirman, Edy Kusuma, Djasri Marin, Slamet Kirbiantoro, Asril Tanjung, Biem Benyamin dan Rano Karno.

Hadir pula sejumlah petinggi partai dari Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Agung Imam Sumanto mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan calon gubernur dan wakil gubernur resmi dari PDIP. Keputusan itu menjadi wewenang DPP PDIP yang kabarnya akan mengelar rapat pekan depan untuk memastikan kandidat yang akan diusung.

Namun, berhembus kabar, calon kuat yang akan bertarung merebut kursi Gubernur DKI yang diusung partai berlambang banteng gemuk itu adalah Fauzi Bowo dan Sarwono Kusuma Atmadja.

DPD PDIP sebelumnya menggalang kekuatan—meski dikemas dalam sebuah dialog politik yang mengedepankan isu Menyongsong Jakarta Masa Depan.

Dialog yang bermotif koalisi itu dihadiri sejumlah tokoh partai seperti Ketua Partai Demokrat DKI Ferrial Sofyan, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Chudlary Syafi'i Khazami, Ketua Partai Damai Sejahtera (PDS) DKI Constant Punggawa, dan Nursyahbani Katjasungkana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). M. Taufiq Kiemas, politisi Senior PDI Perjuangan juga urun rembuk.

Menurut Agung, PDIP telah menyatakan berkoalisi dengan PAN, PKB, Partai Demokrat, PDS, PPP dan PBR, dan kemungkinan Golkar.

Sekjen DPP PDIP Pramono Anung mengatakan khusus untuk Pilkada DKI, PDIP memberi perhatian khusus, mengingat Jakarta adalah barometer politik nasional. ”Tidak ada pilihan, PDIP harus menang di Jakarta, PDIP harus merebut kembali Jakarta,” katanya. Dia meminta agar semua cabang dan PAC tidak terkotak-kotak akibat adanya Pilkada DKI ini.

Koalisi memang diarahkan untuk menghantam PKS yang notabene partai terkuat di wilayah DKI Jakarta. Pada Pemilu 2004, PKS berhasil meraup 18 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Triwicaksana mengakui tak gentar menghadapi koalisi itu. Menurutnya, PKS telah melakukan konsolidasi struktur dan kader guna memperluas jangkauan dan jaringannya. ”Lalu menambah jumlah kader dan menambah kesiapannya dalam memperjuangkan kemenangan PKS di Pilkada nanti,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, PKS juga sudah memperbesar koalisi dengan empat partai. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan partai-partai tersebut. ”Tunggu sajalah, dalam waktu yang tidak lama lagi akan diumumkan.”

Bagi warga DKI, siapapun pemimpinnya, yang penting bisa menjawab kompleksitas persoalan yang ada di Jakarta.

Dalam sebuah jajak pendapat terhadap 1.213 warga ibukota di 43 kecamatan—yang belum lama ini dilakukan Soegeng Sarjadi Syndicate, diketahui jika masalah terpenting yang harus diselesaikan gubernur ke depan adalah masalah kebersihan lingkungan (27,37 persen), keamanan (18,80 persen), ketentraman dan kerukunan sesama warga (13,11 persen) dan kenyamanan fasilitas umum (13,11 persen).

Publik DKI juga menginginkan Gubernur DKI terpilih, harus memprioritaskan
peningkatan keamanan dan ketertiban umum (24,81 persen), pembenahan lalu-lintas
(18,22 persen), dan penataan lingkungan kota (17,64 persen).

Dengan demikian, warga DKI amat mengharap dapat hidup aman, nyaman, dan bersih.
Tingkat kriminalitas yang relatif tinggi tampaknya menjadi pemicu impian warga
terhadap keamanan.

Segera Dipersiapkan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay mendesak KPUD dan Pemda DKI Jakarta agar lebih intensif dan segera mempersiapkan Pilkada DKI Jakarta.

Menurut dia, memang dalam aturan resmi persiapan pelaksanaan, Pilkada baru dlaksanakan setelah dikeluarkan pengumuman kurang lebih enam bulan. Namun, katanya, idealnya pelaksanaan Pilkada harus dipersiapkan minimal dalam waktu satu tahun.

Dia menilai belum kelihatan persiapan yang dilakukan KPUD dan Pemda DKI Jakarta menyongsong Pilkada. Dengan waktu yang mepet, dikhawatirkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada warga Jakarta tidak maksimal. Sosialisasi sangat penting dilaksanakan karena pada umumnya warga ibu kota cuek terhadap Pilkada. Cetro mencatat rata-rata tingkat partisipasi warga kota dalam Pilkada kurang lebih 69 persen.

“Kecenderungan cuek politiknya sangat tinggi sehingga perlu diusahakan untuk bisa membuat kesadaran dan pemahaman agar pemilih berpartisipasi dalam pemilihan. Pendekatan yang dilakukan tidak dengan cara sporadis, konvensional, dan dadakan,” ujarnya kemarin.

Dia menyarankan agar lebih diintensifkan dialog langsung kepada masyarakat yang sibuk bekerja agar mengetahui pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada.

Hadar juga memperkirakan Pilkada DKI Jakarta akan jadi masalah karena sebagai daerah khusus, Pilkada Jakarta tak hanya mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 Tengan Pemerintah daerah, juga harus mengacu pada UU tentang Ibu Kota Negara.

“UU itu sedang diamandemen, dan belum tuntas sehingga basisnya secara de facto belum ada. Dilema juga keterlambatan support dana dari APBD yang baru belakang diturunkan. Akibatnya, KPUD juga belakangan baru mulai jalan.”

M. Yamin Panca Setia










Menghitung Aset BUMN


Jakarta|Jurnal Nasional

NILAI aset yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jumlahnya sangat besar. Kementerian Negara BUMN mencatat kurang lebih Rp1.300 triliun jumlah aset BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sayang, sebagian besar aset negara itu hanya dicatat berdasarkan nilai buku, bukan berdasarkan nilai keekonomian dan nilai pasar. Dengan kata lain, nilai aset yang dimiliki BUMN/BUMD belum dioptimalisasikan secara ekonomi. Padahal, jika dikapitalisasikan dan menjadi peluang bisnis bagi BUMN, maka nilai aset bisa jauh lebih besar.

“Jumlahnya barangkali aset BUMN/BUMD lebih dari dua kali lipat yang tercantum di buku,” ujar Menteri Negara BUMN Sugiarto di Jakarta kemarin.

Karena itu, Meneg BUMN mengharap perlu segera dilakukan langkah mengoptimalisasi aset properti BUMN/BUMD sebagai peluang bisnis sehingga mampu mendongkar keuntungan BUMN itu sendiri.

Menurut dia, selama ini biaya operasional perusahaan-perusahaan negara itu ditopang dari anggaran negara yang semakin menipis lantaran harus dialokasikan ke sektor lain seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Kementarian BUMN sendiri akan meningkatkan pengawasan intern di lingkungan BUMN karena uang yang beredar di BUMN jumlahnya hampir mendekati besarnya APBN.

Dari 131 BUMN yang ada dengan sekitar 600 anak perusahaan memiliki aset mencapai Rp1.300 triliun.

Sementara itu, Pengamat Properti Doli D Siregar mengatakan, apabila aset negara dari BUMN/BUMD menggunakan nilai pasar, maka nilai aset akan menjadi sekitar 5-10 kali lipat dari nilai buku sekarang, atau sekitar Rp6.000 triliun-Rp12.000 triliun. Return on Asset (ROA) juga akan semakin kecil menjadi kurang lebih 0,6 persen. Selama 1992-2004, ROA berkisar 1,50 persen-3,25 persen dengan rata-rata 2,0 persen dan Return On Asset (ROE) hanya berkisar 4,5 persen-12,32 persen, dengan rata-rata 7 persen.

Nilai aset yang besar dengan ROA yang sangat kecil menunjukan bahwa masih banyak terdapat aset BUMN yang belum dikelola sepenuhnya (idle). Apabila dilihat dari total pendapatan dan total pendapat bersih, maka terlihat jika kinerja operasional BUMN tidak efisien.

Sugiarto mengaku, secara agregat, rendahnya ROA karena aset-aset yang dimiliki BUMN banyak yang dikategorikan aset yang nonproduktif.
Dia mencontohkan Bulog yang memiliki lahan 53 ha di kelapa gading yang sudah dijepit rumah mewah, dan mall. Seharusnya, Bulog bisa saja membuat outlet untuk grosir, namun Bulog tidak dapat menjadikan itu sebagai objek bisnis. Karena itu, kata Sugiarto, perusahaan-perusahaan property bisa saja mengajukan usulan kepada Bulog untuk bekerjasama memanfaatkan lahan yang tidak memberikan untung tersebut.

Sugiarto juga mencontohkan area yang dimiliki PT KAI di Jati Negara sekitar 70 hektar dan 30 hektar di Bukit Duri, di tengah kota kumuh yang tidak dioptimalkan. Jika diberdayakan menjadi kawasan The new central station, maka tidak hanya menguntungkan PT KAI, tapi berefek bagi pembangunan daerah sekitar.

PT KAI juga memiliki stasiun yang terletak di hampir setiap kota. “Jika kita sulap kawasan kumuh itu jadi stasiun, mall, atau pertokoan yang bersih, maka letaknya yang sangat strategis dapat bernilai komersial yang sangat tinggi.”

Pun halnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang propertinya berada di hampir semua kota besar dengan gedung tua yang sangat cantik, berada di lokasi strategis, sangat baik untuk komersialisasi menjadi lahan produktif.

Menurut Sugiarto, tidak optimalnya aset negara yang dikelola BUMN karena sebagian besar BUMN merasa anggaran dasar dari APBN tidak memungkinkan untuk pembangunan properti--apalagi karena tidak menjadi tujuan perusahaan.

“Itu suatu hal yang keliru. Seiring perubahan ruang dan waktu, UU juga tidak melarang, maka ketergantungan BUMN yang sangat tinggi kepada negara, sekarang sangat tidak wajar, kecuali yang menjalan fungsi service public obligation.”

BUMN harus terus dirangsang memaksimalkan aset yang ada untuk dimanfaatkan bagi keekonomian dan kemaslahatan perusahaannya. BUMN jangan ragu melakukan diversifikasi usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, atau diusahakan sendiri untuk memanfaatkan aset yang tidak produktif.

Di Singapura, kata Meneg BUMN, banyak perusahaan yang berkembang justru bukan dari core bisnisnya, namun perusahaan berkembang justru lewat membangun properti yang tidak produktif.

Mengoptimalkan BUMN memang tidak mudah seperti membalikan kedua telapak tangan. Ada resiko tinggi yang juga harus ditanggung. Karena itu, Sugiarto menilai BUMN tetap melaksanakan core sesuai kompetensinya, tetapi untuk mengelola properti bisa bekerjasama dengan mitra strategis yang memiliki dana dan kemampuan untuk mengembangkan properti tersebut.

“Peluang begitu banyak, saya mendorong agar para pemain di bidang properti untuk tidak ragu menghubungi BUMN yang memiliki aset yang tidak produktif, dengan mengajukan bisnis proposal, bisa dalam bentuk kerjasama operasi, joint venture, pola bagi hasil,” katanya.

Sugiarto menambahkan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN akan membentuk tim khusus yang tidak ikut campur dalam proses bisniss to bisniss (b to b), namun lebih pada menetapkan harga minimum dalam operasional.

Menurut dia, sudah banyak proposal yang masuk ke Kementerian BUMN, namun sejumlah BUMN belum memaksimal kampanye untuk kerjasama dengan pihak lain karena dianggap tidak memiliki nilai tambah bagi perusahaan. “Padahal, salah satu kekuatan BUMN bila mana mampu melakukan kapitalisasi aset sebagai pengganti berkurangnya dukungan permodalan dari pemerintah kepada BUMN.”

Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu mengatakan aset BUMN memiliki sejumlah daya tarik, yaitu lokasi yang strategis, status hukum yang jelas, periode jangka panjang dan dukungan infrastruktur.

Selain itu, aset BUMN juga akseptabilitas lingkungan, menyakinkan perbankan, dan mendapatkan dukungan intansi pemerintah. Kementerian BUMN menawarkan kerjasama dengan pola Bangun Guna Serah/Built-Operated-Transferred (BOT), Kerjasama Sama Operasi (KSO), dan sewa menyewa atau pinjam pakai.

Untuk meningkatkan mutu aset, Said mengatakan, kementerian BUMN melakukan pemutakhiran data aset nonproduktif, kajian dan perencanaan optimalisasi aset, pengawasan kerjasama pengelolaan aset, dan evaluasi produktifitas aset.

Selain itu, kementerian tersebut juga mengembangkan sistem dan panduan optimalisasi aset, pengembangan alternatif bentuk kerjasama, penilaian kinerja manajemen BUMN tentang mutu pengelolaan aset, dan sinergi peningkatan produktifitas aset.

Sugiarto berjanji akan menginventarisir aset untuk diseleksi yang aset produktif dan tidak, dan diurus suratnya. Menurut dia, Kementerian BUMN sudah meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar membuat dokumen guna menjamin keselamatan aset negara.

M. Yamin Panca Setia














Potret Buram Penyelenggaraan Haji
Musim ini

Jakarta|Jurnal Nasional

TRAGEDI kelaparan yang menimpa ribuan jamaah haji Indonesia akhir bulan lalu telah mencoreng kredibilitas Departemen Agama sebagai penyelenggara haji musim ini.

Harapan departemen tersebut untuk sukses memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci tahun ini sebanyak 188.701 orang, ditambah 1.399 petugas kloter yang tergabung dalam 469 kloter, tercoreng hanya karena masalah keterlambatan pengiriman ketering ke para jamaah.

Kabar memilukan itu menuai kekecewaan dari sejumlah jamaah haji. Seorang jamaah haji yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan akhir Desember lalu, ribuan jamaah kelaparan.

”Ini berita jelek, jemaah haji Indonesia yang tiba di Arafah pukul 06.00 waktu setempat tanggal 30 Desember 2006, tidak mendapatkan konsumsi, kecuali pagi ini diberi air dan teh panas,” ujarnya saat dihubungi di Arafah kemarin.

Dari Arafah, dia mengabarkan ribuan haji Indonesia yang berkemah di Mina, Arab Saudi pada Minggu pagi lalu belum mendapat jatah makanan. Terpaksa mereka pun membeli makanan. Ironisnya, sejumlah haji terpaksa ”mengemis” kepada jamaah haji lainnya untuk mendapat makanan karena lapar yang begitu mengangga.

Kini, lanjutnya, jamaah bisa bernafas lega. Makanan telah tiba. Selain disuplai dari petugas haji, stok juga datang dari mana-mana. Menurut dia, saat ini, jamaah tidak lagi kelaparan, karena stok mie instan dan roti telah dibagikan.

Namun, dia menyesalkan jika konsumsi yang dibagikan tidak dalam bentuk nasi. Pasalnya, tidak semua jamaah terbiasa mengkonsumsi roti. Stok air panas pun kurang sehingga memaksa jamaah makan mie instan dengan air dingin.

Penderitaan para jamaah tak sampai di situ. Dia mengabarkan sekarang tak sedikit jamaah yang terserang flu. Dokter yang menangani, katanya, agak kerepotan melayani.

Penyelenggara haji musim ini menyebutkan, sebanyak 88 jemaah haji Indonesia meninggal dunia, satu meninggal di Jeddah, 25 di Madinah dan 60 di Mekkah serta dua jemaah meninggal dalam perjalanan dari tanah air.

Kabar memilukan itu pun menuai protes dari sejumlah kalangan. Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendesak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar mengembalikan uang konsumsi kepada 188.477 jamaah haji secara penuh, tanpa pemotongan.

Hidayat juga memandang perlu dilakukan investigasi terhadap kasus yang memprihatinkan sekaligus memalukan tersebut. ”Apabila terjadi kesalahan, maka hukum harus ditegakan,” ujarnya usai bertemu Ketua PBNU Hasyim Muzadi, di Kantor PBNU Jakarta kemarin. Dia juga mendesak Depag melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan haji, agar kasus serupa tak terulang lagi.

Sementara Hasyim Muzadi meminta pemerintah agar minta maaf kepada jamaah haji Indonesia yang mengalami kelaparan, serta secara tulus meminta ridho kepada para jamaah untuk kebaikan negeri sebelum tiba di tanah air.
Dia mengingatkan permintaan maaf harus dilaksanakan agar ratusan ribu jamaah haji yang telah disakiti hatinya tidak berdoa buruk di tempat yang mustajab karena dapat pertanda buruk bagi bangsa Indonesia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memutuskan untuk membentuk tim evaluasi dan investigasi kasus keterlambatan distribusi makanan bagi jemaah haji akibat keteledoran sebuah perusahaan katering Arab Saudi.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, investigasi dilakukan untuk mengkaji ketidaklaziman. Tim ini diberi wewenang untuk melakukan penelitian dan kemudian melaporkan semua hasil temuan kepada Presiden.

Tim tersebut diberi waktu tiga minggu untuk menyusun laporan yang akan diserahkan kepada Presiden. Tim evaluasi dan investigasi ini dipimpin oleh mantan Menteri Agama, Tolchah Hasan, yang didampingi unsur MUI, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Departemen Agama, Departemen Luar Negeri, serta tokoh masyarakat.

Menteri Agama Maftuh Basyuni telah meminta maaf soal keterlambagan katering kepada jamaah. Dia mengakui musibah itu terjadi karena keterlambatan pengiriman katering oleh Ana Enterprise and Services. Dia tak menduga akan terjadi keterlambatan itu.

Lantaran keteledoran itu, Depag akan kembali menggunakan Katering Muasasah pada musim haji 2007 mendatang. Terkuak kabar, Ana Enterprise and Services sebagai perusahaan ketering yang terlambat mengirim makanan ke jemaah, diusulkan oleh Azidin, anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang dipecat karena terlibat dalam kasus pencaloan haji.

Maftuh menambahkan, pemerintah telah mengganti uang konsumsi Arafah dan Mina (Armina) sebesar 300 Riyal untuk setiap jamaah haji. Dana itu bersumber dari Dana Abadi Umat (DAU), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Presiden.

”Kalau nanti kita tidak mampu kita akan minta bantuan presiden. Ini kan masih banyak uang yang belum digunakan," kata Maftuh usai acara silaturahmi dengan para pimpinan kloter di Wisma Haji Indonesia, di kawasan Aziziah, Makkah, Arab Saudi.

Sebelumnya pemerintah hanya berniat memberikan uang pengganti sebesar 105 Riyal. Jumlah ini diambil dengan perhitungan jamaah haji tidak mendapatkan 7 kali waktu makan. Sekali makan dihitung 15 Riyal.

Demonopolisasi

Keterlambatan katering yang memicu keresahan jamaah dan sejumlah pihak adalah sebagian kecil persoalan yang selalu mencuat bila musim haji tiba. Pelbagai persoalan selalu mencuat lantaran ulah sejumlah pihak yang berusaha mengeruk keuntungan dari kantong para jamaah.

Penipuan, pemerasan, pencaloan, pungutan, dan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau cara-cara lain yang merugikan jamaah, kerap terjadi. Ketidakprofesionalan penyelenggara haji juga pernah mengakibatkan gagalnya pemberangkatan 30 ribu calon jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun lalu.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai harus dilakukan perombakan mendasar dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Menurut dia, pemerintah harus bersedia menyadari kesalahan-kesalahan selama ini dan membuka diri untuk memperbaiki kinerjanya.
Din menilai, monopoli pemerintah dalam penyelenggaraan haji sebagai penyebab timbulnya masalah. Monopolistik membuka peluang terjadinya kecurangan, penyimpangan dan pelayanan buruk, praktik korupsi dan kolusi dalam penyelenggaraan haji. Selain itu, pemondokan, katering dan transportasi amat rentan penggelembungan harga.
Karena itu, Din memandang perlu demonopolisasi dalam penyelenggaraan haji, dengan cara melepaskan kewenangan penyelenggaraan haji yang selama ini dipegang Depag dan diserahkan kepada ormas Islam atau badan khusus di bawah naungan Presiden.

Persoalan yang melilit di setiap musim haji memang mendorong agar ada swastanisasi dengan harapan akan terjadi kompetisi dan efisiensi. Pembentukan semacam BUMN dinilai positif agar penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara professional dan transparan.

Departemen Agama baiknya hanya bertindak sebagai regulator yang berfungsi sebagai pengawas perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan harapan akan terjadi hukum pasar yang berlaku.

Namun, berdasarkan UU No No. 17 tahun 1999, pelaksanaan haji dibawah naungan Departemen Agama. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara sesuai dalam Taklimat Haji seperti dalam pengaturan pemondokan, transportasi, termasuk ketentuan teknis pelaksanaan ibadah seperti pelemparan jumrah dan transportasi jamaah haji untuk Arafah-Muzdalifah-Mina dengan sistem Taraddudi.

Meski demikian, bergulirnya wacana mengenai pengelolaan haji yang ideal merupakan gejala sangat positif untuk mendorong Departemen Agama yang selama ini memegang kendali utama penyelenggaraan ibadah agar lebih introspeksi.

M. Yamin Panca Setia
Mencermati Dinamika Politik 2007

Jakarta|Jurnal Nasional

REALITAS politik pada tahun 2007 tetap akan diwarnai interaksi politik antar elit partai dengan pemerintah yang ujung-ujungnya bermuara kepada realisasi kepentingan untuk menambah akses kekuasaan. Dinamika politik yang dimainkan elit kepada pemerintah tetap sangat elistis, dan tidak ada kaitan dengan kepentingan rakyat.

Para elit politik, masih memposisikan kekuasaan sebagai “panglima” sehingga ketidakstabilan politik yang bermuara pada pergantian kekuasaan tidak ada jaminan bisa terealisasikan.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai, meski terjadi riak-riak kekecewaan dari sejumlah elit terhadap kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun desakan pencabutan mandat kepada Presiden tidak logis karena Undang-undang Dasar 1945 tidak memberikan peluang untuk impeactment .

“Saya kira, ketidakpercayaan kepada Presiden hanya sebuah wacana. Semua orang tahu bahwa ada masalah di pemerintahan. Tapi, bagaimana mengkonversikan wacana itu menjadi tindakan, itu sangat sulit dilakukan,” ujarnya kepada Jurnal Nasional usai diskusi bertajuk Paparan Akhir Tahun Ekonomi Politik CIDES 2006 yang digelar di Jakarta kemarin.

Selain itu, gonjang ganjing politik yang dimainkan elit untuk mendelegitimasi pemerintah belum mengkristal. Wacana itu bergulir begitu saja, tanpa mengubah bentuk menjadi gerakan kuat yang mampu membangun people power.

Menurut Indria, selama pressure kepada pemerintah yang dilakukan elit belum berubah menjadi colletive mind bagi seluruh stakeholder negeri ini, maka akan mati suri.

Di tahun 2007, dinamika politik akan selalu ada, namun akan padam begitu saja ketika kepentingan elit diakomodasi. Desakan sejumlah partai politik untuk mencabut dukungan akan reda karena ujung-ujungnya desakan itu diarahkan untuk meminta kepada Presiden agar diberikan tambahan jatah kursi di kabinet.

Kekuatan oposisi pun tak begitu siginifikan lantaran tahun 2007 elit partai politik akan menganggap tanggung menjadi kekuataan oposisi karena Pemilihan Umum 2009 semakin dekat. Partai politik nampaknya lebih berorientasi mempertahankan akses kekuasaan sebagai modal menyongsong Pemilu 2009.

Sementara itu, peran DPR yang sejatinya menjadi pengawas eksekutif juga tak jauh berbeda dibanding tahun 2006. DPR tidak bisa diharapkan dapat maksimal memainkan perannya sebagai pengawasan pemerintah karena DPR turut serta menikmati kemapanan dari pemerintah. “Rakyat tidak begitu mengharap ada perubahan karena legislatif sendiri sudah ibarat menikmati kemampanan,” ujar Indria.

Kredibilitas DPR memang terus terpuruk di mata publik. Dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih terpuruk, wakil rakyat mempertontonkan aksi controversial seperti studi banding, peningkatan anggaran reses yang cukup fantastis. Sementara kinerja DPR semakin melorot.

Ironisnya, tak sedikit oknum anggota DPR yang terlibat dalam praktek tercela seperti menjadi calo, menerima voucer pendidikan, dan berprilaku asusila. Seperti diketahui, publik baru-baru ini dikejutkan setelah beredar video mesum yang diperankan Yahya Zaini, anggota DPR dari Fraksi Golkar dengan artis dandut Maria Eva.

Namun, Indria memperkirakan akan terjadi perubahan dinamika politik pada tahun 2007, jika Partai Golkar yang memiliki 129 suara bisa mempengarui Jusuf Kalla untuk mempersiapkan diri pada Pemilu 2009.

Selain itu, posisi pemerintah akan semakin terjempit jika Golkar bersatu dengan PDIP untuk menjadi kekuatan oposisi. “Kalau Golkar ngambek, dan bersatu dengan PDIP, maka suaranya hampir separuh suara di parlemen sehingga strategis untuk mem-presure pemerintah.”

Namun, kata Indria, rasanya sulit Golkar memainkan peran oposisi jika Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum masih tetap memangku jabatan sebagai Wapres. Selain itu, di internal Golkar pun terjadi split antara yang pro Kalla sebagai Wapres, dengan yang tidak.

Menurut dia, di internal Golkar ada kelompok yang menilai keberadaan Kalla sebagai Wapres justru merugikan Golkar. Jika pemerintah berhasil melaksanakan agendanya, yang dapat keuntungan adalah Partai Demokrat dan SBY, karena itu Golkar harus mencabut dukungan. “Tapi, ada faksi lain di internal Golkar yang menganggap Kalla sebagai Wapres sebagai aset untuk modal politik Golkar pada Pemilu 2009.”

Pengamat Politik LIPI lainnya, Syarif Hidayat juga menilai pada tahun 2007 peran oposisi tidak begitu signifikan dimainkan partai politik. Pasalnya, pergerakan oposisi di Indonesia sejauh bergerak secara elitis, tidak membentukan gerakan institusi.

Sejumlah partai memang mengklaim sebagai oposisi sejak awal dari Pilpres. Namun, katanya, oposisi yang dimainkan partai politik cenderung memposisikan diri sebagai oposisi yang loyal kepada penguasa, dan kepentingannya. “Peran oposisi yang akan dilakukan masih bisa dinegoisasikan.”

Di luar negeri, lanjutnya, pergerakan oposisi terhadap penguasa sangat rapi dan terorganisir, dan bergerak secara institusi. Sebuah partai yang tidak setuju dengan kepemimpinan Presiden, maka akan menarik dukungan secara institusi di pemerintahan.

Namun, Syarif menilai bisa saja koalisi besar membentuk oposisi terjadi pada tahun 2007. Koalisi oposisi itu diarahkan sejumlah partai politik untuk mempersiapkan diri menjelang Pemilu 2009.

Namun, dia menilai realitas politik demikian sulit direalisasikan oleh sejumlah partai politik karena tidak ingin mengambil resiko. Elit partai akan berhitung untung rugi menjadi oposisi setelah mendapatkan akses kekuasaan dari pemerintah. “Dalam perhitungan elit, , lebih baik mencari jalan yang aman daripada mengambil resiko sebagai oposisi,” katanya.

M. Yamin Panca Setia















Pemberantasan Korupsi

Tak Lekang oleh Vonis MK

Jakarta|Jurnal Nasional

KEPUTUSAN Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan judicial review Pasal 53 UU No 30/2002 Tentang KPK yang diajukan para koruptor, setidaknya dapat semakin memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kejahatan korupsi di negeri ini.

Keputusan MK mengabulkan judicial review terhadap Pasal 53 UU KPK tentang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) UU KPK, yang diajukan Mulyana Wirakusumah, Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka Subekti, Safder Yusacc, dan Hamdani Amin, cukup beralasan.

Dalam keputusan setebal 295 halaman yang dibacakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, MK menilai Pasal 53 UU KPK telah melahirkan dua sistem peradilan yang menangani korupsi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Akibatnya, upaya penanganan korupsi di pengadilan umum dan Pengadilan Tipikor selama ini menampakan ada standar ganda karena mekanisme peradilan yang diterapkan berbeda. Pembentukan Pengadilan Tipikor juga hanya berdasarkan UU KPK, bukan dengan UU tersendiri.

Seluruh badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer maupun peradilan tata usaha negara, semuanya diatur secara khusus dalam suatu undang-undang atau aturan hukum yang terpisah dari ketentuan yang mengatur tentang suatu lembaga negara tertentu.

Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, KPK harus taat asas dan menghormati keputusan MK. Dia menegaskan keputusan MK itu, tidak melunturkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.

“Justru, akan semakin memperkuat posisi KPK karena MK telah memasukan KPK sebagai lembaga negara dalam memberantas korupsi, berarti KPK diakui secara konstitusional melalui keputusan MK,” katanya kepada Jurnal Nasional kemarin.

Dengan demikian, katanya, nanti akan ada UU Pengadilan Tipikor yang berwenang dalam mengadili semua kasus korupsi. “Itu sesuai dengan strategi KPK,” ujarnya.
Selain itu, selama tiga tahun, Pengadilan Tipikor tetap berjalan seperti biasa, karena MK mempertimbangkan asas kemanfaatan sehingga tidak serta merta membekukan Pengadilan Tipikor.

Pasal 53 UU KPK tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan dikeluarkan MK.

Komitmen pemberantasan korupsi sekarang tergantung dari pemerintah dan DPR untuk segera mengejar target menyelaraskan UU KPK dengan UUD 1945 sebagai acuan hukum bagi KPK untuk memberantas korupsi sesuai deadline yang ditetapkan MK.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kepada pers mengatakan pemerintah menerima dan masih mengkaji putusan MK. Dalam waktu tiga tahun, lanjutnya, pemerintah bersama DPR akan segera mengevaluasi putusan tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya.

Pemerintah juga akan mendiskusikannya dengan MK untuk mengetahui titik pandang MK sehingga menganggap pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Hamid yakin penyusunan dan pengesahan UU Pengadilan Tipikor dapat selesaikan bersama DPR dalam waktu relatif singkat. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bisa digelar para masa sidang DPR Tahun 2007.

Pengamat Hukum Mahfud MD menilai, keputusan MK telah memperhatikan asas kemanfaatan dan keadilan. Namun, kebenaran putusan MK itu bersifat relatif.

Menurut dia, bisa saja MK memutuskan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dengan dasar hukum pasal 28H mengenai kepastian hukum. Tetapi, jika MK memutuskan bahwa pengadilan Tipikor benar, bisa juga dikaitkan dengan pasal 29J yang isinya tentang asas kemanfaatan dan keadilan.

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, secara logika hukum seharusnya MK tidak boleh memutus sesuatu yang inkonstitusional, namun masih diberlakukan. “Itu tidak boleh, karena terkait dengan asas kepastian hukum.”

Namun, lanjutnya, pemberlakuan hukum yang inkonsitusional bisa dilakukan terkait dengan asas kemanfaatan karena diperlukan masyarakat. Terlepas benar atau salah keputusan yang dikeluarkan MK, kata Mahfud, keputusan MK tetap mengikat sehingga harus diterima dan dilaksanakan.

Mahfud mendukung keputusan MK karena mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan, dengan tetap memberlakukan Pasal 53 hingga tiga tahun sambil menunggu agar DPR dan pemerintah segera menyusun UU Khusus Pengadilan Tipikor.

Menurut Jimly, permohonan pengujian terhadap UU KPK a quo, harus diterima dan dipandang sebagai upaya hukum yang wajar dan harus dihormati untuk menegakkan hak-hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak boleh secara a priori dicurigai sebagai bentuk perlawanan balik (fight back) yang bersifat inkonstitusional.

“Menafikan hak warga negara untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari keadilan (access to justice) dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus tidak menghormati prinsip negara hukum,” katanya.

MK juga mengharap putusan yang ditetapkannya tidak menyebabkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam penanganan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, dan melemahnya semangat (disinsentive) pemberantasan korupsi yang telah menjadi musuh bersama bangsa dan masyarakat Indonesia.

Lebih Progresif

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Andalas, Saldi Irsa menghimbau agar KPK lebih progresif memberantas korupsi setelah MK mengeluar keputusan. Selama ini, Saldi menilai energi KPK lebih banyak habis untuk memperdebatkan soal permohonan judicial review UU KPK yang diajukan koruptor ke MK.

Menurut dia, putusan MK memberikan isarat jika MK sudah menutup semua pasal-pasal kunci yang dipersoalkan soal eksistensi KPK dalam memberantas korupsi. “MK sudah menutup pengajuan judicial review terhadap UU pemberantasan korupsi. Jadi, KPK harus membuktikan energinya ke kasus yang ada,” katanya kemarin.

KPK harus menunjukan kepada publik jika tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Pengusutan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya terpokus kepada pejabat atau mantan anggota legislatif yang sudah tidak punya pegangan politik.

Namun, indikasi korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan legislatif yang tengah berkuasa harus serius diusut agar mengembalikan kepercayaan publik yang sudah mulai luntur terhadap usaha KPK dalam memberantas korupsi.

Saldi juga mendesak pemerintah dan DPR mempercepat dalam menerbitkan UU Khusus Pengadilan Tipikor. Eksistensi Pengadilan khusus korupsi sangat penting, karena jika hasil penyidikan KPK terhadap kejahatan korupsi diserahkan ke pengadilan umum, maka hasilnya akan berbeda. ”Di pengadilan negeri, banyak kasus korupsi yang kemudian bebas begitu saja, dengan pertimbangan yang sulit dipercaya.”

Sejauh ini, katanya, track record Pengadilan Tipikor cukup baik. Setidaknya mampu membuat takut para koruptor.

‘Bola’ itu Kini di Senayan

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memberikan “deadline” tiga tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelaraskan UU No.30 Tahun 2002 KPK, khususnya Pasal 53 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar diselaraskan dengan UUD 1945.

“Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tidak dapat dipenuhi oleh pembuat undang-undang, maka ketentuan Pasal 53 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” ujarnya Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MK atas usulan judicial review UU KPK yang diajukan Nazaruddin Sjamsuddin cs, terdakwa kasus korupsi KPU, di Kantor MK Jakarta, Senin lalu.

Jika dalam rentang waktu tiga tahun tak juga selesai diselaraskan, maka eksistensi Pengadilan Tipikor akan berakhir sehingga semakin membuka peluang semaraknya praktik korupsi di negeri ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR yang menangani bidang Hukum Muzzammil Yusuf mengatakan, tiga tahun waktu yang diberikan MK sangat cukup bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK.

Politisi dari Fraksi PKS itu menilai memang diperlukan UU Khusus Pengadilan Tipikor sehingga segala kasus korupsi terpusat pada satu lembaga. Selama ini, pengadilan umum juga menangani kasus korupsi sehingga terjadi tumpang tindih dalam menangani kasus korupsi dengan Pengadilan Tipikor.

UU KPK selama ini menimbulkan tanda tanya kepada Pengadilan Tipikor yang berada di bawah KPK, sehingga ada tuduhan miring jika Tipikor dipengarui KPK.

“Lalu, selama ditangani KPK dan Pengadilan Tipikor, sanksinya berat. Sementara kasus korupsi yang ditangani pengadilan umum, tidak begitu berat sehingga untuk menjamin keadilan semua pihak, maka perlu dibuat jalan tengahnya dengan pengadilan khusus,” ujarnya kemarin.

Dia memandang keputusan MK agar Pasal 53 UU No.30 Tahun 2002 ditinjau lagi adalah keputusan moderat sehingga dapat menjadi jalan tengah menciptakan keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Pasca terbitnya keputusan MK, kata Muzammil, komitmen pemberantasan korupsi sekarang tergantung dari DPR dan pemerintah. “Itu (penyusunan UU Pengadilan Tipikor, Red) wilayah DPR dan pemerintah. Di DPR ya biasalah ada tarik menarik kepentingan. Tapi, korupsi adalah konsern semua pihak sehingga tidak nampak ada pertentangan soal keberadaan Pengadilan Tipikor,” ujarnya.


Sementara itu, anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan DPR akan mengkaji apa betul Pasal 53 melanggar UUD 1945 seperti yang diputuskan MK.

Dia menganggap keputusan MK yang menganulir Pasal 53 karena bertentangan dengan UUD 1945, membuktikan inkonsistensi MK dalam mengabulkan judicial review atas sebuah UU. “Kalau bertentangan dengan UUD 1945, maka tidak lagi berlaku lagi. Berarti harus distop pemberlakuan aturan itu. Bagaimana bisa berjalan jika sudah dinyatakan bertentangan UUD 1945, MK tidak konsisten,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, keberadaan MK adalah untuk melindungi konstitusi. Meski masyarakat menganggap sebuah UU penting, padahal melanggar UUD 1945, maka bisa saja MK mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan kepentingan publik. Dengan demikian, katanya, jika MK memutuskan pasal 53 bertentangan dengan UUD 1945, maka penanganan korupsi dialihkan saja kasus korupsi ke pengadilan umum.

“Jadi, tidak bisa harus ditunggu hingga tiga tahun. Kalau dinyatakan bertentangan, maka tidak berlaku sejak keputusan ditetapkan.”

Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan KPK akan mengupayakan UU Pengadilan Tipikor dapat selesai pada Tahun 2007. Namun, katanya, semua itu tergantung pada komitmen pemerintah dan DPR untuk menyiapkan dasar hukum sebagai landasan Pengadilan Tipikor dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Saldi Irsa, Pengamat Hukum dari Universitas Andalas menilai DPR dan pemerintah harus segera menyelesaikan UU Pengadilan Tipikor. “Jangan menunggu waktu tiga tahun. Kecepatan pemerintah dan DPR dalam membuat UU menjadi bukti, ada atau tidak, komitmen memberantas korupsi,” katanya.

Jimly menilai sebelum terbentuknya DPR dan Pemerintahan baru hasil Pemilu 2009, perbaikan undang-undang dimaksud sudah harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya guna memperkuat basis konstitusional upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apabila pada saat jatuh tempo tiga tahun sejak putusan ini diucapkan tidak dilakukan penyelarasan UU KPK terhadap UUD 1945 khususnya tentang pembentukan Pengadilan Tipikor dengan undang-undang tersendiri, maka seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi wewenang pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tidak dapat dipenuhi oleh pembuat undang-undang, maka ketentuan Pasal 53 UU KPK dengan sendirinya, demi hukum (van rechtswege), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

M. Yamin Panca Setia














Sedia ’Payung’ Sebelum Banjir


Jakarta|Jurnal Nasional

SETELAH menerjang sejumlah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, dan Riau, banjir dalam waktu dekat ini diperkirakan akan menerjang wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan pengamatan dan analisa Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), puncak curah hujan di wilayah tersebut terjadi pada Januari-Februari mendatang. Curah hujan mencapai puncak mulai terjadi di Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Sementara di Jawa, hujan baru mulai, dan diperkirakan berakhirnya pada Maret nanti.

BMG mencatat, lamanya hujan lebat bervariasi mulai dari 1-5 jam yang terjadi 26 Desember 2006 hingga 1 Januari 2007 mendatang. Hujan lebat itu terjadi di Sumatera bagian tengah, selatan dan barat, Kalimantan bagian barat dan tengah, dan Jawa bagian barat dan tengah, Jawa Tengah bagian selatan dan tengah, Jawa Timur bagian barat.

Kasubdit Informasi BMG Ahmad Zakir memprediksi, curah hujan di Jawa mencapai puncaknya pada 1-3 hari atau satu minggu Januar. ”Berarti jika Januari, apakah awal, pertengahan atau akhir, itu yang susah diprediksi. Jadi, kalau kita omong sebulan ke depan, ya umumnya saja, jika Januari dan Februari adalah puncaknya. Nanti, kapannya hujan lebat, akan di break down, ke informasi cuaca harian, atau mingguan.”

Namun, Ahmad menambahkan, dalam minggu-minggu ini curah hujan di wilayah Jawa cenderung meningkat. Berarti, dari sekarang sudah melakukan antisipasi. Karena intensitas hujan hampir merata di setiap daerah, BMG juga mengingatkan agar pemerintah bersama seluruh stakeholder mewaspadai ancaman tanah longsor.

”Karenanya, BMG menyerukan agar pemerintah propinsi, kabupaten, kota, bersama Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi, dan pihak terkait, agar bersiap-siap mengantisipasi bencana banjir seiring datangnya hujan deras,” kata Ahmad.

Sebelumnya, BMG telah menginformasikan puncak musim hujan juga terjadi pada Desember 2006 untuk wilayah barat Indonesia. Namun, hujan yang mengakibatkan banjir sulit dikendalikan seperti yang terjadi di NAD, Sumut dan Riau.

Di NAD, Sumatera Utara, dan Riau, hingga kini masih dihadapi bencana banjir. Di NAD, banjir bandang akibat hujan lebat mengakibatkan enam kabupaten pesisir timur utara dan tengah, tenggelam.

Ratusan ribu warga mengungsi. Sedikitnya 508 desa dari 49 kecamatan tenggelam. Di Desa Babu Pulo Tiga, Kabupaten Aceh Tamiang, sekitar 500 jiwa tewas akibat diterjang banjir. Sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, data terakhir yang dilansir Pemerintah Kabupaten setempat mencatat 37 orang, serta 390 orang dinyatakan hilang. Aktivitas transportasi darat Banda Aceh-Medan juga hingga kini masih lumpuh.
Sementara di Sumatera Utara, banjir menenggelamkan ratusan rumah di Desa Pasar Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Satkorlak Posko Banjir setempat menyebutkan, korban tewas mencapai 11 orang, dan puluhan yang hilang tak diketemukan. Jumlah pengungsi mencapai 48.756 jiwa yang terdiri atas 10.938 kepala keluarga. Mereka terdiri atas 29.272 pengungsi dewasa dan 19.484 anak-anak.

Ke-14 kecamatan di Kabupaten Langkat yang dilanda banjir masing-masing Kecamatan Besitang, Gebang, Sei Lepan, Sawit Seberang, Selesai, Padang Tualang, Wampu, Stabat, Batang Serangan, Tanjung Pura, Hinai, Babalan, Secanggang dan Kecamatan Brandan Barat.

Para pengungsi ditampung di SMP Negeri 1 Besitang, Asrama Pitura, Mess Buana Estate, Kecamatan Secanggang, Aula kantor Camat Gebang, Desa Pelawi Kecamatan Babalan, Masjid Besitang, Kecamatan Pangkalan Susu, Mesjid Tangkahan Kecamatan Sei Lepan dan lokasi penampungan lainnya.

Banjir juga mengakibatkan tanah longsor di Kelurahan Desa Pasar, Kecamatan Muaro Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Sementara di Riau, banjir menghantam 66 desa di Pekan Baru. 57 unit sekolah dinyatakan rusak sehingga menghentikan aktivitas belajar siswa. Ketinggian air di berbagai sekolah di kabupaten itu mencapai satu sampai satu setengah meter, bahkan ada yang mencapai dua meter. Di Kabupaten Kampar, Riau, banjir semakin meluas.

Jumlah rumah yang terendam mencapai 12.247 unit dengan desa yang terendam mencapai 69 desa. Desa yang terparah saat ini direndam banjir berada di Kecamatan Siak Hulu masing-masing Desa Buluh Cina, Teratak Buluh, Lubuk Siam, Tanjung Balam, Teluk Kenidai dan Kualu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Pemerintah Daerah untuk mengintensifkan operasi tanggap darurat di beberapa kawasan yang terkena banjir, terutama untuk mengevakuasi dan penanganan korban, serta mayat yang hingga kini masih belum diketahui jumlahnya.

Presiden juga meminta agar warga yang terkena musibah untuk bersabar menghadapi bencana yang tengah melanda sejak akhir pekan silam.

Jakarta Bersiap
Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, hujan lebat akan terjadi pada Januari-Februari 2007 mendatang. Kepala Bidang Informasi BMG Jakarta, Hendro Santoso telah mengingatkan pemerintah dan warga DKI Jakarta perlu antisipasi dan waspada menghadapi puncak musim hujan Januari mendatang.

Dia mengingatkan jika setiap musim hujan di Jakarta selalu diikuti dan disertai genangan daerah air, maupun banjir sehingga perlu kewaspadaan. Jakarta memang rawan banjir meski intensitas curah hujan tidak tinggi. Pasalnya, Jakarta tidak memiliki daya dukung lingkungan yang baik karena gersangnya pepohonan yang bisa menyerap air.

Selain itu, Jakarta adalah kota pesisir yang sejak awal perkembangannya dihadapi persoalan banjir. Selain karena curah hujan, banjir di Jakarta juga disebabkan karena pasang surut air laut di kawasan pantai. Sekitar 40 persen wilayah di Jakarta yang berada di bawah muka laut menjadi wilayah hilir dari 13 sungai.

Hampir seluruh sungai mengalir melalui kota. Sementara jaringannya tidak berfungsi dengan baik. Sebagian besar sungai dan saluran menjadi dangkal sebagai konsekwensi dari pembuangan sampah dan limbah ke dalam aliran sungai estuari menjadi dangkal karena sedimentasi terus menerus yang sangat menghambat aliran sungai. Lahan terbuka tidak memadai sehingga permeabilitas air total menjadi hlang.

Di Jakarta, ada 78 titik rawan banjir dan genangan air di Jakarta, seperti Manggarai, Bintaro, Condet, Petamburan, Cawang, Kampung Melayu dan sejumlah kawasan pemukiman di sekitar sungai.

Salah satu penyebab banjir di Jakarta karena meluapnya air sungai Ciliwung akibat hujan. Saat ini, debit air yang melalui Sungai Ciliwung di Wilayah Manggarai sudah mencapai 7 meter. Subur, petugas Pos Jaga Pengamat Ketinggian Air Kali Ciliwung Manggarai mengatakan debit air masih normal.”Masih dalam kondisi aman,” katanya kemarin. Sebelumnya, ketinggian air berkisar 6,30 meter hingga 6,40 meter.

Berdasarkan pengamatan Jurnal Nasional, meski ketinggian air masih dalam kondisi normal, namun arus air Ciliwung di sekitar Manggarai cukup deras, tak seperti biasanya. Sementara usaha pengerukan tak lagi dilakukan. Di sekitar pintu air Manggarai juga masih banyak ditemukan tumpukan sampah.

Subur mengatakan hujan lebat, menyebabkan ketinggian air meningkat. ”Jika sudah di atas 8 meter, maka pihaknya akan segera melaporkan ke Posko Komando, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, dan Gubernur,” katanya.

Dalam menghadapi banjir, Pemprov DKI Jakarta sudah membentukan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satkorlak PBP) yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Trantip dan Linmas, PMI, Kepolisian, dan institusi lainnya yang terdiri 22 institusi. 7000 personil siap diturunkan untuk mengantisipasi banjr. Total seluruhnya dari jajaran Pemrov DKI adalah 14.500 personil. Satkorlak juga sudah menyiapkan tempat pengungsian dan sejumlah posko kesehatan.

Satkorlak sebagai posko utama akan dikoordinir Gubernur DKI Jakarta. Sementara di kotamadya, tim penyelamat dibawah koordinir walikota. Tim tersebut menyebar hingga wilayah kelurahan.

M. Yamin Panca Setia











Soal No Urut
Beda Parpol, Beda Sikap

Jakarta|Jurnal Nasional

WACANA penghapusan mekanisme penetapan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut dalam pemilihan umum yang dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditanggapi beragam oleh sejumlah elite partai politik.

Padahal, mekanisme tersebut lebih demokratis, karena wakil rakyat yang menetap di parlemen dipilih langsung oleh rakyat, tidak berdasarkan keputusan subyektif pimpinan partai politik.

Ketua Fraksi Partai Golkar Andi Matalatta menilai penghapusan nomor urut dalam mekanisme rekrutmen anggota DPR bisa saja dilakukan, asal hanya satu kursi untuk satu daerah pemilihan. Dengan demikian, Andi menilai, suara rakyat dalam memilih calonnya sangat jelas.

Sementara kalau satu daerah pemilihan ada sepuluh kursi, dan masing-masing partai bisa mengajukan 15 calon, kemudian yang ikut ada 20 partai, berarti ada 300 calon. Jika hasilnya suara ke 300 calon itu terbagi merata, maka suara tertinggi bisa hanya dua persen.

”Inikah yang akan dipilih menjadi DPR, apa mau, dua persen dipilih jadi anggota DPR, jadi sangat sulit,” katanya kemarin.

Berbeda jika satu daerah pemilihan satu calon untuk satu kursi, dan setiap partai hanya mendapatkan satu kursi, maka kemungkinan partai hanya mengajukan dua calon. Kalau 20 partai, berarti hanya 40 calon. ”Bisa saja itu dilakukan, namun mungkin suara yang tertinggi hanya mencapai 3-4 persen.”

Politisi senior Golkar itu menampik jika partainya paling getol menolak penghapusan nomor urut dalam pemilihan anggota DPR karena dapat menghimpit otoritas pimpinan partai dalam menggolkan kepentingannya.

Menurut dia, pada Pemilu 2004, Golkar yang paling getol mengusulkan dalam Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif kepada KPU agar partai politik—dalam memunculkan calon, harus melewati mekanisme yang demokratis dan terbuka.

”Berarti, orang luar boleh masuk, lebih demokratis tidak hanya hanya ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan partai politik.”

Namun, usulan yang sekiranya bisa disahkan dalam UU Pemilu, mentah begitu saja karena sejumlah elit partai lain dan DPR tidak sepakat dengan penghapusan nomor urut.

Bagaimana tidak menentang, kata Andi, karena mekanisme tersebut dapat merusak eksistensi pimpinan partai, sehingga DPR tidak mendukung.

Golkar sendiri, katanya, telah membuktikan melaksanakan mekanisme yang demokratis dan terbuka dengan menggelar konvensi calon Presiden, dan banyak merekrut sejumlah tokoh non partai untuk dicalonkan menjadi anggota legislatif.

Dia menghimbau agar semua partai pada Pemilu 2009 konsekwen melaksanakan mekanisme yan demokratis, dan terbuka, dengan membuka kesempatan kepada kalangan non partai yang bagi rakyat pantas dicalonkan.

”Golkar mendukung kalau satu daerah pemilihan satu pemilih, kalau tidak nanti calon yang mendapatkan 2 persen dapat terpilih,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait mengatakan partainya hingga kini belum mengambilkan kebijakan dalam memutuskan sepakat atau tidak merealisasikan wacana penghapusan mekanisme penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut.

PDIP akan mengkaji secara menyeluruh untuk mengukur kadar demokratisasi, dan kesiapan PDIP. ”Belum ada sebuah keputusan mengenai hal itu. Namun, pada waktunya, mungkin awal tahun depan kita akan memutuskan soal itu,” ujarnya kemarin.

Maruarar enggan memberikan komentar untung ruginya jika mekanisme itu diterapkan dalam pemilihan legislatif, karena bersifat strategis sehingga perlu dibahas secara mendalam di internal partai. Namun, katanya, PDIP dipastikan akan mengambil sikap soal wacana tersebut.

Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan anggota DPR tidak harus orang-orang yang selalu dikenal tetapi juga mampu mendengar, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Namun, kondisi ini, bisa dikordinasi dan direncanakan melalui partai sehingga mau tidak mau keberadaan anggota DPR amat tergantung partai yang mencalonkannya.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Untung Wahono sepakat dengan penghapusan nomor urut karena calon yang berhasil menjadi anggota DPR mendapatkan dukungan terbesar dari konstituen sehingga lebih legitimate, daripada dengan menggunakan nomor urut yang berdasarkan keputusan pimpinan partai. ”Kenyataannya, tidak selamanya nomor satu itu, mendapat suara terbanyak dari rakyat,” katanya kemarin.

Mekanisme tanpa nomor urut juga mendorong terjadinya kompetisi menuju parlemen yang sehat dengan cara merebut suara sebanyak-banyaknya dari konstituen. Sementara jika berdasarkan nomor urut, persaingan calon hanya kepada partai.

Namun, Untung mengatakan di internal PKS belum dipastikan mendukung atau tidak penghapusan nomor urut tersebut. ”Kita tidak tahu perkembangannya nanti.”

Pada Pemilu 2004, kata Untung, mengacu pada UU Politik untuk Pemilu 2004, penentapan nomor urut di PKS lewat voting. Kala itu, Partai Keadilan dengan Partai Amanat Nasional di Fraksi Reformasi, memunculkan ide agar tidak berdasarkan nomor urut, kala itu. Namun, keputusan kolektif DPR tetap mendukung mekanisme rekrutmen anggota DPR berdasarkan nomor urut.

Untung menambahkan, meski penghapusan nomor urut lebih demokratis, partai politik juga harus melakukan seleksi dahulu calon yang akan direkrut—dengan mencermati harapan masyarakat atas calon tersebut.

Partai politik harus mencermati keinginan masyarakat—yang lebih konsern pada partai, apa calon. Bisa saja, calon A yang diharapkan mendapatkan suara terbanyak, tapi yang merekrut adalah partai B yang tidak sesuai dengan . pilihan masyarakat.

”Masyarakat akan kecewa, karena si A yang dikenal sebagai tokoh yang baik, karakternya bagus, tapi direkrut oleh partai yang karakteristiknya berbeda bagi masyarakat. Mungkin, masyarakat tidak jadi memilih,” ujar Untung.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengkhawatirkan partai akan kehilangan kader terbaik jika calon anggota legislatif ditetapkan tidak berdasarkan nomor urut. Menurut dia, jika kader berdasarkan pilihan rakyat namun tidak mengetahui kerja di DPR, tidak ada konsep yang jelas, maka akan tidak efektif. Selain itu, partai juga akan kehilangan kontrol terhadap kadernya.

M. Yamin Panca Setia