Thursday, January 4, 2007
















REZIM waktu memaksanya kini terdampar di sebuah Harian Umum Jurnal Nasional di Jakarta. Sebelumnya, dia pernah mencicipi menjadi seorang jurnalis di Harian Ekonomi Bisnis Indonesia di Jakarta. Dia juga pernah menjadi Koresponden Majalah Berita Mingguan Gatra untuk wilayah Lampung.

Meski dahsyatnya peran kehidupan yang dimainkannya sebagai jurnalis, namun dia berusaha untuk tetap bertahan mencintai alur yang tengah dilalui. Baginya, jurnalistik tak sekedar sebuah profesi. Namun, telah menggurita menjadi sebuah hobi.

Kecintaannya terhadap jurnalistik diawali saat dirinya bergabungnya di sebuah organisasi Pers Kampus yang bernama Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung.

Di organisasi itu, lelaki kelahiran Teluk Betung Bandar Lampung itu banyak merengkuh pengalaman jurnalistik. Dirinya tercatat pernah menjadi Pemimpin Redaksi Teknokra periode 2002-2003. Di sanalah, dia bercengkrama habiskan waktu untuk belajar menjadi seorang jurnalis.

Pengalaman jurnalistik kampus juga dia rengkuh di sebuah Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Republica Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Di organisasi itu, dirinya juga pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi.

Ada keinginan besar untuk terus berkarya di bidang jurnalistik. Namun, entah kelak nantinya. Dia hanya sekedar mencicipi kesempatan yang ada. Menikmati dan mensyukuri anugerah yang telah diberikan Ilahi.

Dia menyakini, hidup bak air sungai yang mengalir, perlahan pasti akan mencapai muara. Dia juga menghormati sebuah proses kehidupan di dunia ini. Perlahan tapi pasti, bergerak untuk terus merangkak menaiki anak tangga kehidupan di dunia ini.

Namun, pasrah atas kehendak-Nya tetap tak bisa dipungkiri. Karena Dialah yang merangkai skenario kehidupan umat manusia di dunia ini.















Uang Pesangon Pensiun PNS

Pesiunan akan Terima Setumpuk Uang


Jakarta|Jurnal Nasional

KEMENTERIAN Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) terus mengkaji pentingnya mengganti sistem pengelolaan dana pensiun ke bentuk lumsum—uang pensiun yang dibayar secara total—bagi pesiunan PNS, pejabat negara, dan DPR.

Wacana pengalihan pemberian dana kepada pesiunan yang dilontarkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien, efektif, sekaligus menekan pengeluaran anggaran negara.

Pengalihan dana pensiun ke bentuk lumsum pada dasar bermuara dari keinginan Kementerian PAN untuk mengkaji kembali sistem pensiun yang berlaku selama ini agar lebih baik.

Menpan Taufiq Effendi mengatakan, penggantian dana pensiun ke lumsum merupakan suatu pemikiran yang dilandasi efisiensi pada penggunaan anggaran negara.

Menurut dia, dengan sistem sekarang ini, dipastikan anak cucu bangsa Indonesia pada tahun 2014 akan mendapatkan beban anggaran yang sangat berat karena banyak yang disalurkan ke pensiun. “Pada tahun 2014, diperkirakan jumlah pensiun mencapai 5 juta, maka negara harus menanggung 6-7 triliun per bulan,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.

Saat ini saja, lanjutnya, alokasi anggaran negara untuk pensiun mencapai Rp3 triliun per bulan. ”Itu cukup berat.”

Menpan juga menilai sangat tidak fair jika seseorang pensiunan Panglima TNI yang telah bekerja 40 tahun, mendapat pensiun hanya sebesar Rp1,3 juta. Dia juga menilai miris jika banyak pensiun PNS dari level terendah yang mengadalkan dana pensiun sekitar Rp400 ribu-Rp500 ribu. ”Itu tidak cukup. Tak sedikit pensiunan yang dihadapi persoalan hutang. Ekonominya hancur-hancur.”

Berangkat dari persoalan tersebut, Taufiq mengatakan perlu dilakukan perubahan penggantian dana pensiun ke lumsum.

Menurut Deputi Menpan untuk Sumber Daya Manusia dan Aparatur Negara Tasdik Kinanto, dengan sistem lumsum akan sangat menguntungkan baik bagi pensiunan maupun negara. Pensiun akan menerima secara total dana pensiun dengan cara mengkalkulasikan total dana pensiunnya per bulan, dengan sejumlah pemotongan.

Taufik mencontohkan dana pensiunan menteri Rp5 juta per bulan kemudian dikali 50 tahun hasilnya Rp1,8 miliar. Negara kemudian memberikan lumpsum sebesar Rp500 juta, negara untung Rp1,3 miliar dan pensiun untung dapat Rp500 juta langsung.

Menurut Tasdik, pada umumnya para pensiun PNS menerima tiap bulannya dana pensiun sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Sementara pejabat eselon I mendapat jatah pensiun tiap Rp1,4 juta per bulan. ”Nah, akan lebih baik dengan lumsum.”

Jumlahnya, lanjut dia, dihitung dengan rata-rata sekitar 20-30 tahun pensiun mendapat dana pensiun. ”Katakanlah dana pesiun itu dikucurkan sekitar 20-30 tahun, dan katakan sebulan dana pesiun itu Rp1 juta per bulan, maka kalikan saja 30 tahun. Tapi, kan dengan syarat pembayaran sekaligus, misalnya satu orang pensiun diberi Rp100 juta, mungkin itu lebih tertarik.”

Sementara itu, Sekjen Departemen Keuangan Depkeu Mulia Nasution mengatakan, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, belanja negara terus meningkat rata-rata 23 persen per tahun. Untuk belanja pegawai pusat dan daerah, mengalami peningkatan rata-rata 35 persen dan 44 persen per tahun—yang dihitung berdasarkan besaran alokasi dasar perhitungan DAU.

Menurut dia, total belanja pengawai pusat dan daerah terhadap belanja negara mencapai 19 persen pada tahun 2005, 22 persen tahun 2006, dan 23 persen pada tahun 2007.

Mulia menambahkan, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN lebih diarahkan pada realisasi langkah strategis dalam memperbaiki kualitas pengeluaran, antara lain dengan mempertajam prioritas alokasi anggaran untuk perbaikan pendapatan aparatur negara dan pesiun. Selain itu, peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan dan penyelenggaraan operasional pemerintah, serta pemeliharaan aset negara.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri menilai ada perbedaan antara uang pensiun dengan pesangon. Pesiun merupakan hak PNS setelah habis masa jabatannya, sementara . pesangon di atur secara internal birokrasi atau perusahaan yang memperkerjakan pegawai.

Menurut dia, rencana pemerintah pengalihan dana pensiun ke lumsum harus melibatkan Korpri, DPR dan Departemen Keuangan. ”Pada dasarnya, kita ingin membenahi sistem danan pesiun dalam satu sistem. Kita harus mengkaji bentuk yang terbaik bagi PNS. Bisa juga alokasi dana pensiun lebih besar. Wacana tersebut belum dibicarakan kepada DPR,” katanya kemarin.

Karena itu, Sayuti mengatakan DPR belum menentukan sikap mendukung atau tidak terhadap rencana tersebut. Namun, dia mendukung jika perlu ada pengkajian mengenai sistem dana pensiun bagi PNS. Saat ini, kata dia, sistem pengelolaan dana pensiun yang baik belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga dikaji lagi.

Pensiunan Rangkap

Mengenai pensiun rangkap yang diterima sejumlah pejabat negara, Tasdik mengatakan Kementerian PAN juga akan meninjau kembali sistem alokasi dana pensiun rangkap tersebut. ”Itu (pesiun rangkap) juga akan ditata dan ditinjau kembali, masih patut tidak dipertahankan,” katanya.

Hingga saat ini, Kementerian PAN belum memutuskan apakan sistem pengalokasian dana pensiun rangkap ke sejumlah pejabat negara untuk dihapus. Namun, dia menilai saat kondisi keuangan negara yang belum membaik, maka sistem rangkap pensiun perlu dikaji kembali. ”Bisa saja rangkap pesiun dihapuskan, tergantung nanti hasil kajiannya bersama DPR.”

Tasdik mengatakan, pemberian pensiun pada dasarnya berdasarkan beban dan tanggungjawab, dan keadilan dan kelayakan. Besar dana pensiun di lingkungan PNS diukur berdasarkan jabatan yang pernah diemban, beban kerja, kinerja, dan tanggungjawab.

M. Yamin Panca Setia












Total Football Entaskan Kemiskinan


Jakarta|Jurnal Nasional

PEMERINTAH meminta agar seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, pelaku bisnis, aktivis NGO, dan internasional untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Pemerintah meminta agar pengentasan kemiskinan digerakkan oleh semua stakeholder secara nasional. Pernyataan tersebut dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Boediono saat Konferensi Nasional Penanggulan kemiskinan di Jakarta kemarin.

Untuk itu, dia mengatakan, perlu memikirkan cara guna mendorong semua pihak untuk bersama-sama menangani masalah kemiskinan. Di level pemerintah pusat, ujar Boediono, tim ekonomi yang dipimpinnya telah melakukan koordinasi dengan tim Kesra yang dipimpin Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie.

Dia menegaskan, tim ekonomi pemerintah tetap komit menjaga fundamental ekonomi sehingga dapat semakin membuka lapangan kerja, dan menjaga stabilitas ekonomi sebagai pendorong upaya pengentasan kemiskinan.

”Tim ekonomi akan terus berusaha merealisasikan goals dengan cara meningkatkan koordinasi yang erat dengan tim Kesra. Ini sudah menjadi tekat kami untuk mencari mekanisme yang terbaik untuk bersama-sama melawan kemiskinan.”

Dari prespektif tim ekonomi, salah satu elemen penting untuk menanggulangi kemiskinan adalah menjaga stabilitas fundamental ekonomi. Inflasi adalah indikator ketidakstabilan ekonomi sehingga menjadi penyebab pemiskinan. Dia mengakui jika kenaikan harga yang tidak wajar seperti pada bahan pokok beras, berdampak memiskinkan pada kelompok marginal yang berada di bahwa garis kemiskinan.

Karena itu, tim ekonomi berusaha pada akhir tahun inflasi di bawah 6 persen. Sementara pada jangka menengah, inflasi akan ditekan menjadi 3-4 persen.

Secara garis besar, Boediono mengatakan, seluruh stakeholder harus mengupayakan agar segala sumber pertumbuhan ekonomi dapat menyentuh secara langsung maupun tidak bagi ekonomi keluarga miskin, mulai dari kapasitas keluarga miskin, akses keluarga miskin kepada sumberdaya, pekerjaan, pasar hingga perbaikan akses jasa publik kepada masyarakat miskin.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie mengatakan penanggulangan kemiskinan adalah kerja besar, dan membutuhkan konsistensi, keberanian, insiatif dan dana yang memadai untuk bisa berhasil melakukannya.

Menurut dia, pemerintah harus mengembalikan trend kenaikan kemiskinan yang mencapai 17 persen—yang pada tahun 2009 diusahakan menurun hingga 8,5 persen. Seperti diketahui, kemiskinan di Indonesia adalah masalah klasik yang hingga kini belum Hingga September lalu, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin pada sebanyak 39,05 juta, atau 17,75 persen dari total 222 juta penduduk Indonesia.

Aburizal mengilustrasikan jika poverty incidence di Indonesia cenderung heterogen sehingga butuh tindakan yang spesifik. Pemerintah secara bertahap melakukan pengarusutamaan anggaran pemerintah untuk program kemiskinan. Dia mengaku telah banyak program pemerintah pusat yang mengatasnamakan penanggunalan kemiskinan. Tetapi, banyak yang tidak efektif.

Karena itu, bersamaa dengan penyusunan RKP 2008, perencanaan hingga pelaksanaan program dan anggaran untuk kemiskinan akan diperbaiki. Pemerintah akan melakukan penghematan sehingga bisa digunakan untuk berbagai program kemiskinan yang selama ini tidak atau kurang terbiayai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap rupiah dana dari APBN yang dialokasikan ke sejumlah program harus ada dampak dalam mengantisipasi kemiskinan. ”Saya memang meminta Bappenas dan Dirjen Anggaran Depkeu untuk memikiran soal itu, sistem anggaran sekarang berbasis kinerja. Dana APBN untuk kemiskinan, berapa melalui program apa, dan membutuhkan dana berapa, itu penting,” katanya.

Menurut dia, problem kemiskinan tetap menjadi isu penting yang harus ditanggani pemerintah. Karena itu, kata dia, semua kebijakan pemerintah diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi sebagai faktor menyelesaikan kemiskinan.

Menurut dia, tahun 2007, Menko Kesra sudah mengkoordinir antar departemen untuk melakukan langkah yang lebih jelas dalam program pemberantasan kemiskinan.

Sementara pada tahun 2008, pemerintah tidak hanya memperbaiki koordinasi antar departemen dalam merealisasikan program pengentasan kemiskinan, namun juga memperbaikan desain program dalam RKP.

Sri mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang pernah direalisasikan menyusul naiknya harga minyak mentah dunia—yang menimbulkan kritik masyarakat adalah pembelajaran yang berharga. Saat ini, BLT bersyarat hanya Rp3,5 triliun dari Rp19 triliun.

Pemerintah akan tetap merealisasikan BLT di bidang pendidikan di beberapa propinsi pada tahun 2007. BLT hanya diberikan kepada keluarga miskin yang tingkat kehadirannya mencapai 85 persen. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan net enrollment ratio baik usia sekolah dasar maupun SLTP. Jika pilot proyek ini berhasil, maka ekspansi program ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2008.

”Jadi, uang Rp19 triliun tersebut tetap ada, namun dalam bentuk program lain yang dimanage masing-masing departemen.”

Sementara itu, Aburizal mengatakan sejak 1 oktober lalu, pemerintah telah meluncurkan program nasional yang secara komprehensif menggabungkan dua program kemiskinan, yaitu program kecamatan dan program pengurangan kemiskinan di wilayah perkotaan (P2KP) ke dalam satu program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM).

Jenis kegiatannya ditentukan oleh masyarakat sendiri (bottom up planning) sehingga dapat menjawab kebutuhann yang spesifik dalam penanggulangan kemiskinan.
Menurut Aburizal, kebutuhan dana program hingga tahun 2009 tersebut sebesar Rp19,5 triliun, yang mencangkup 5.263 kecamatan, dan 7.123 kelurahan di seluruh Indonesia.

M. Yamin Panca Setia
Pemilihan Kepala Daerah NAD

Berharap Damai Usai Pesta Digelar


Jakarta|Jurnal Nasional

PESTA politik maha akbar digelar hari ini di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hari ini, rakyat Serambi Mekah berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon gubernur dan wakilnya, serta 19 bupati dan walikota beserta wakilnya.

Bagi masyarakat Aceh, Pilkada adalah langkah mengapai cita-cita menuju damai dan sejahtera setelah sekian lama terjebak dalam sebuah konflik berkepanjangan. Pilkada Aceh sebagai realisasi perjanjian damai yang tercantum dalam MoU di Helsinki, Finlandia tanggal 15 Agustus 2005 lalu, antara Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—diharapkan dapat benar-benar berlangsung demokratis, tanpa ada anarki.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharap agar Pilkada Aceh tidak menggangu perdamaian yang sudah mulai dirasakan dan dinikmati masyarakat Aceh. Pilkada Aceh diharapkan tidak menggangu kesepakatan damai MoU Helsinki yang telah dicapai dengan susah payah.

Kepada para kandidat, Kepala Negara menghimbau agar mempunyai sikap bahwa kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya merupakan ujian, serta cobaan. Kepala Daerah Aceh mendatang juga memiliki tugas yang maha berat.

Pengamat Masalah Aceh, Prof Dr Bachtiar Aly MA mengatakan sangat disayangkan jika Pilkada Aceh berlangsung hingga berdarah-darah. Menurut dia, Pilkada yang berlangsung secara demokratis, jujur dan adil adalah ajang konsultasi bagi rakyat Aceh agar terbebas dari konflik berkepenjangan dan menggapai kesejahteraan.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia keturunan Aceh itu menyakini jika semua calon kepala daerah komit terhadap perdamaian di Aceh. ”Itu nampak dari proses kampanye yang berlangsung dengan baik tanpa diwarnai black campaing,” ujarnya di kepada Jurnal Nasional di Gedung DPR Jakarta akhir pekan lalu.

Dia juga menilai partisipasi politik rakyat Aceh menyambut Pilkada juga sangat tinggi. Di warung kopi misalnya, wacana Pilkada menjadi perdebatan yang sengit disertai analisis mendalam yang selalu diperbicangkan rakyat Aceh. Pengharapan akan Pilkada damai juga nampak saat kampanye kandidat yang tidak diwarnai kekerasan.

”Saya yakin, optimis, karena semua stakeholder yang berhubungan dengan Aceh, berkepentingan Aceh untuk damai. Jika tidak, cost-nya akan terlalu mahal karena Aceh belajar dari konflik berkepanjangan.”

Termasuk GAM, lanjut Bachtiar, tidak akan berani macam-macam karena akan mendapat vonis dari rakyat Aceh. Kepada para kandidat, dia menghimbau agar meski kalah tetap kompak membangun Aceh. Kepada yang menang, dapat mengembangkan koalisi, atau menjaga hubungan. Namun, Bachtiar mengingatkan agar rakyat dapat memilih kandidat yang berkualitas sehingga dapat menyejahterakan rakyat Aceh.

Menurut dia, masyarakat sadar lebih memilih figur kandidat yang berkualitas dengan sehingga tidak mudah menerima iming-iming uang. Masyarakat Aceh sadar jika daerahnya membutuhkan pemimpin yang dapat mengelola dana besar yang dimiliki Aceh sebagai provinsi kaya untuk kesejahteraan rakyat.

Penerimaan fiskal pemerintah provinsi, kota dan kabupaten di Aceh meningkat drastis sejak beberapa tahun terakhir. Sebelum bencana tsunami, penerimaan fiskal Aceh pada tahun 2004 per kapita Rp 1,8 juta per tahun. Setelah tsunami menghantam 26 Desember 2004 lalu, Aceh menerima bantuan dana yang luar biasa dari pemerintah dan masyarakat international dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pada tahun 2006, total dana yang mengalir ke Aceh mencapai Rp28 triliun. Rp16 triliun dialokasikan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi, dan penerimaan pemerintah daerah dan dana dekonsentrasi sebesar Rp12 triliun.

Sejak tahun 1999, penerimaan fiskal dari pemerintah pusat yang dikelola oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota meningkat tajam dari Rp 2 triliun mencapai Rp 11 triliun di tahun 2006. Saat ini sekitar Rp45 triliun telah teralokasikan ke dalam 1.500 proyek yang dikerjakan oleh lebih dari 300 organisasi. Pengeluaran total dalam upaya rekonstruksi Aceh diperkirakan melebihi Rp70 triliun pada tahun 2009.

”Jadi, rakyat Aceh membutuhkan pemimpin yang bisa mengelola dana yang amat besar, rakyat Aceh tidak lagi boleh dibohongi,” kata Bachtiar.

Kepala daerah Aceh juga nantinya harus merespon dan menjawab persoalan yang hingga kini masih dirasakan oleh para korban Daerah Operasi Militer (DOM), dan para korban tsunami. Jiak mampu diselesaikan, Bachtiar memastikan sejarah kelam itu akan menjadi bom waktu bagi Aceh kedepan.

Sementara itu, Mantan Ketua Pansus Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) Ferry Mursidan Baldan menghimbau agar Pilkada damai tak hanya menjadi harapan rakyat Aceh. Namun, Pilkada damai harus dilaksanakan kepada peserta dan penyelenggara Pilkada Aceh.

Dari pemantauan, Ferry menilai tidak ada persoalan mengemuka di lingkungan masyarakat Aceh menjelang Pilkada. Masyarakat menunjukan partisipasi politik rill yang positif dengan menyepakati tidak adanya kampanye arak-arakan. ”Itu menarik dan menjadi point penting, mayarakat Aceh sudah menunjukan partisipasi rill dalam menyambut Pilkada damai di daerahnya.”

Dia hanya mengkhawatirkan Pilkada akan menuai persoalan jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku penyelenggara tidak bersikap netral, jujur dan adil dalam Pilkada. ”Masyarakat Aceh sangat siap menyambut Pilkada. Tinggal bagaimana dengan pasangan calon, dan KIP.”

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut juga menghimbau agar para kandidat agar tidak mengekploitasi persoalan yang bisa diselesaikan di tingkat lokal menjadi persoalan di tingkat provinsi, dengan harapan agar diketahui pemantau asing.

Ferry menilai proses kampanye Pilkada di Aceh berlangsung cukup baik. Dia menilai usaha saling menjelekan antar kandidat tidak begitu mengemuka. ”Para kandidat sudah on track untuk melaksanakan Pilkada damai.”

Tahap selanjutnya, lanjut Ferry, kandidat yang menang harus konsisten mengimplementasikan UU No 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh untuk memecahkan problem di Aceh.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), M Jafar mengatakan semua kalangan mengharap Pilkada dapat berlangsung lancar.

Sebagai penyelenggara, katanya, KIP akan berusaha mewujudkan Pilkada Aceh yang jujur dan adil. Menurut dia, KIP terdiri dari 60 ribu personil, mulai dari tingkat provinsi, hingga ke TPS. Namun, katanya, tidak bisa dipastikan jika semua anggota KIP punya keinginan untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil.

”Karena itu, perlu instrumen lain seperti Panwas, pemantau, dan saksi untuk mewujudkan Pilkada yang jurdil. Jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi yang tegas sehingga Pilkada dapat berhasil dengan baik,” ujarnya saat dihubungi Jurnal Nasional kemarin.

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) juga optimis pelaksanaan Pilkada di Aceh berlangsung damai dan aman. Pasalnya, seluruh kandidat kepala daerah telah berkomitmen menegakkan Pilkada damai. Depdagri telah membentuk Desk Pilkada Aceh melakukan pemantauan secara khusus setiap perkembangan yang terjadi di lapangan.

Juru bicara Depdagri Drs A Tarwanto mengatakan masyarakat nasional dan internasional memantau jalannya Pilkada di Aceh yang diklaim sebagai yang terbesar di Indonesia, karena dilakukan serentak dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

*******

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan berusaha maksimal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara damai. KIP meminta agar seluruh stakeholder yang terkait dengan Pilkada Aceh dapat bersama-sama melaksanakan peran dan fungsi untuk mewujudkan Pilkada damai di Aceh.

Ketua KIP Provinsi NAD M Jafar mengatakan Pilkada damai di Aceh adalah harapan semua. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar dapat mewujudkan Pilkada damai, jujur dan adil. KIP telah menerjunkan 60 ribu personil yang terlibat dari tingkat propinsi hingga ke tingkat TPS dalam Pilkada calon gubernur dan wakilnya, serta 19 bupati dan walikota beserta wakilnya yang digelar secara serentak hari ini.

Jafar memastikan semua logistik telah didistribusikan ke semua desa. ”Berdasarkan laporan yang kita terima dari daerah yang terpencil, semua logistik suadh didistribusikan ke desa-desa yang sulit terjangkau seperti bekas kawasan tsunami, Aceh Timur, Selatan dan sebagainya,” ujarnya saat dihubungi Jurnal Nasional kemarin. Saat ini, lanjutnya, KIP akan menyelesaikan penggarapan undangan dan pembuatan TPS yang harus siap sebelum hari pemungutan suara.

Terkait masih adanya sejumlah anggota masyarakat yang belum terdaftar, Jafar mengatakan sesuai dengan aturan, warga yang menggunakan hak pilih hanya yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tidak terdaftar, maka tidak diizinkan untuk memilih. Menurut Jafar, KIP sudah memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat agar segera mendaftar sejak tanggal 18 Nopember yang lalu.

Sejumlah kalangan mengkhawatir jika persoalan tersebut dapat berpotensi konflik. Lukman Budiman Tadjo, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan persoalan tidak terdaftarnya warga dalam DPT akan memicu konflik.

Menurut dia, dari laporan yang diterima JPPR, warga yang tidak masuk dalam DPT, banyak ditemukan di daerah pengungsian. “Banyak masyarakat di daerah pengungsian bingung, dan tidak tahu bagaimana. Bingung apakah terdaftar di daerah lama, sementara dirinya tinggal di daerah baru,” kata Lukman yang berada di Aceh.

Lukman mengatakan persoalan tersebut terjadi karena warga pindah ke wilayah administrasi yang berbeda setelah tsunami terjadi. Hingga saat ini, katanya, belum jelas mengenai kepastian yang dilakukan penyelenggara pilkada untuk memobilisasi warga tersebut.

Dia mengkhawatirkan mobilisasi terhadap warga tersebut, kemungkinan orang-orang yang dimobilisir memilih kandidat tertentu. Lukman mendesak KIP untuk menerapkan aturan tegas jika warga yang tidak masuk dalam DPT tidak bisa memilih.

Jafar mengatakan KIP harus berpegang pada aturan. ”Apakah harus mengakomodir kepentingan puluhan orang, namun mengorbankan Pilkada secara keseluruhan, di mana orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, diizinkan untuk memilih yang menyebabkan Pilkada itu tidak sah,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay mengatakan jika ada kendala, dan keluhan dalam pelaksanaan Pilkada seharusnya segera direspon. Jika tidak, maka bisa menjadi akumulasi kekecewaan, bahan ketegangan dan konflik.

Dari pengalaman pelaksanaan Pilkada, kata Gumay, persoalan yang biasa ditemukan adalah daftar pemilih yang tidak cukup akurat dan prosesnya berlarut-larut sehingga penetapannya sudah mendekati hari pungutan suara, atau bahkan tidak ditetapkan karena penyelenggara kerepotan.

Persoalan lainnya, karena kurang tegasnya aturan terutama hal-hal yang berkaitan denan penetapan calon, dan kampanye sehingga sering menimbulkan protes atau gugatan. ”Kalau itu tidak direspon maka akan menumpuk kekecewaan sehingga diujungnya menjadi protes besar.”

Lukman juga mengkhawatirkan konflik akan mencuat pada putaran ke dua Pilkada Aceh. Dia mencontohkan jika kandidat dari parpol dan independen yang masuk dalam putaran ke dua, maka akan terjadi akumulasi massa.

”Yang dari parpol adalah yang pro Republik, sementara yang independen secara kultural di dukung oleh GAM. Itu bahaya,” ujarnya. Dia mengharap agar kampanye damai tidak hanya sampai di batas struktural saja, namun juga harus lebih menyentuh di tingkat rakyat secara kultural dengan masuk ke warung kopi.

Jafar menilai memang pada Pilkada tahap II konflik akan tajam, karena sudah diketahui siapa lawan dan kawan. Dia menghimbau agar para kandidat kampanye damai yang pernah dikumandangkan saat kampanye tidak sebatas slogan namun diwujudkan setelah Pilkada usai. Para kandidat dan masyarakat harus menghargai perbedaan pilihan bukan sebagai permusuhan.

Menurut dia, dari beberapa pernyataan saat kampanye, para kandidat sepakat dalam mengikrarkan perdamaian dengan siap menang dan kalah. ”Namun, kita tidak tahu sebelum melihat hasilnya nanti, semoga Pilkada damai yang diucapkan tidak hanya slogan, tapi diwujudkan setelah Pilkada,” ujarnya.


*******

SEMUA mengharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar hari ini di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dapat berlangsung damai. Peristiwa politik di kawasan paling barat Indonesia itu sekiranya dapat menjadi momen untuk melanjutkan pembangunan Aceh setelah sekian lama terjebak dalam keterpurukan.

Harapan itu tak hanya dikumandangkan rakyat Aceh, namun pemerintah Indonesia, bahkan dunia internasional juga mengharapkan Pilkada damai di Aceh.

Pilkada memang telah menjadi perhatian dunia. Parlemen Eropa telah menurun sejumlah tim untuk mengawasi prosesi politik di Aceh. Pilkada Aceh menjadi isu yang dibahas di Parlemen Eropa karena Uni Eropa berkepentingan menjadikan Pilkada Aceh sebagai model dalam menyelesaikan konflik.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Jepang juga telah mengirim enam orang pengamat ke Aceh untuk mengawasi Pilkada Aceh. Tim dari Jepang itu akan menyaksikan keadaan pelaksanaan pemberian suara hingga perhitungan suara.

”Jepang menyambut baik kemajuan proses perdamaian Aceh, dan mengharapkan agar Pilada kali ini dapat yang sangat penting bagi terbinanya perdamaian secara berkesinambungan di Aceh, dapat berlangsung secara adil dan lancar,” tulis rilis dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang diterima Jurnal Nasional akhir pekan lalu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Malaysia (Election Commission of Malaysia) dan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga berpartisipasi memantau Pilkada Aceh.

Kepada pers, Ketua Delegasi tim pemantau Malaysia, Tan Sri Dato Haji Abdul Rashid bin Abdul Rahman mengatakan Malaysia mengirim tim yang beranggotakan delapan orang untuk memantau tahapan Pilkada, seperti masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan kebebasan media dalam meliput Pilkada Aceh.

Para pemantau itu akan ditempatkan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Rashid memuji tahapan Pilkada Aceh yang berjalan tanpa adanya insiden dan kerusuhan, khususnya pada masa kampanye.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi NAD menyebutkan sebanyak 34 relawan asing sudah mendaftar untuk menjadi memantau pelaksanaan Pilkada Aceh. di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Setidaknya, relawan asing itu dikirim lewat International Republican Institut (IRI) dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Asian Network for Free Election.

Sementara itu, ada lima lembaga lokal dan nasional telah mendaftarkan yaitu Jaringan Pemantau Pemilihan Rakyat (JPPR) sebanyak 138 orang, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 441 pemantau dan Aceh International Recovery Program 218 orang.

Total pemantau sebanyak 800 orang dinilai belum memadai untuk memantau jalannya pilkada di NAD karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 10.000 TPS.

Namun, kehadiran para pemantau asing sempat membuat gusar sejumlah kalangan karena ditemukan adanya pemantau asing yang menyebarkan angket kepada masyarakat berisi pernyataan apakah rakyat Aceh memilih merdeka atau berintegrasi dengan Indonesia.

Ketua KIP Provinsi NAD, M Jafar mengatakan KIP telah melakukan investigasi dan menanyakan langsung kepada lembaga pemantau asing dan lokal mengenai isu tersebut, ternyata belum ada indikasi adanya angket tersebut.

Jika ditemukan, KIP dapat mencabut status dan hak lembaga pemantau asing dan menyampaikannya kepada Menlu, Mendagri, Kapolri, Menkum dan HAM, Gubernur NAD, serta bupati/walikota se-NAD sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri.

Mengenai pengawas asing, bagi kita tetap harus diawasi karena bagi kita Aceh sebagai bagian dari NKRI, dengan cara bagaimana mempersiapkan pemerintah daerah agar dapat melakasnakan UU No 11 2006, salah satu pointnya adalah terpilihnya pemimpin daerah yang definitif.

Ferry Mursidan Baldan, Mantan Ketua Pansus UU Pemerintah Aceh menegaskan KIP harus tegas kepada pemantau asing yang melakukan pelanggaran.

”Kalau ada hal-hal yang sifatnya di luar agenda Pilkada, seperti kuisioner di luar agenda Pilkada, maka harus diawasi, kita tidak boleh bermain api, dan tidak boleh memberikan peluang yang dapat merugikan. Harus dihentikan,” tegas Ferry di Gedung DPR akhir pekan lalu.

Dia menilai jika benar kuisioner itu disebarkan sama saja menganggap Pilkada tidak menjadi penting bagi perdamaian di Aceh. Menurut Ferry, asing bisa hadir sebagai pemantau, namun tidak boleh menggangu pembangunan masa depan Aceh seperti yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ferry mengingatkan agar pemantau asing tidak boleh secara langsung mempengarui rakyat Aceh. ”Tidak boleh pemantau asing datang ke TPS, lalu menanyakan ke mayarakat, sudah memilih atau belum, memilih apa dan kenapa memilih.”

Sementara itu, Ketua KIP Provinsi NAD, M Jafar menghimbau agar Panwas meningkatkan identifikasi terhadap semua pelangaran. Pihaknya akan mengawasi jika terjadi pelanggaran administratif. Sementara pelanggaran secara keseluruhan adalah tanggungjawab Panwas.

M. Yamin Panca Setia
















Perusahaan Besar, Tanggungjawab juga Besar


Jakarta|Jurnal Nasional

IRONIS jika di suatu kawasan yang kaya sumber daya alam, beroperasi perusahaan internasional yang meraup keuntungan besar, tetapi masyarakat di lingkungan sekitarnya didera kemiskinan.

Realitas itu banyak ditemukan di kawasan kaya sumber daya alam di Indonesia, seperti Papua dan Kalimantan. Masyarakat pribumi tersingkir dari tanah leluluhurnya sendiri yang kaya akan sumberdaya mineral.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, industri pertambangan mineral di negeri ini, gagal menjadi penopang perekonomian Indonesia, apalagi mensejahterakan penduduk lokal. Kontribusi sektor pertambangan hanya Rp1,3-Rp2,3 trilyun terhadap APBN dalam 4 tahun terakhir, lebih kecil dari sektor kehutanan.

Koordinator Jatam Siti Maemunah mengatakan, hampir semua perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak dan gas bermasalah dalam merealisasikan tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Jatam mencontohkan keberadaan PT Freeport Indonesia sebagai korporasi tambang emas dan perak skala besar pertama di Indonesia yang telah beroperasi selama 32 tahun di Papua.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu terbukti gagal dalam menyejahterakan rakyat.
Padahal, setidaknya 1.448 ton emas, tembaga dan perak telah dikeruk dari Papua oleh Freeport. Tetapi kondisi Papua jauh dari kemilau emas.

Jatam mencatat, akumulasi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan di atas 35 persen berada di kawasan konsesi PT Freeport Indonesia.

Perusahaan itu juga dinyatakan gagal menunjukkan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan lingkungan dan resolusi konflik dengan penduduk lokal. Sekitar 1,3 milyar ton limbah tailing dan 3,6 milyar ton limbah batuan dibuang begitu saja ke lingkungan.

Realitas suram juga mudah ditemukan di lokasi-lokasi pertambangan skala besar lainnya. Mulai dari tambang emas PT Barisan Tropikal Mining di Sumatera; PT Indo Muro Kencana, PT Kelian Equatorial Mining, PT Indominco Mandiri, PT Adaro, PT Arutmin, PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kalimantan; PT Inco, PT Newmont, PT Antam di Sulawesi; PT Newmont, PT Arumbai di Nusa Tenggara; PT Nusa Halmahera Mineral dan Pulau Wetar di kepulauan Maluku.
Persoalan sosial dan lingkungan itu bermuara karena tidak perangkat hukum yang tegas yang mengatur masalah pertanggungjawaban sosial dan lingkungan bagi perusahaan.
Memang ada program Corporate Social Responsibility (CSR). Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro mengatakan program CSR tidak hanya penting bagi pemilik perusahaan tetapi juga bagi masyarakat sekitar dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi kegiatan perusahaan juga bagi pemberdayaan masyarakat yang ada disekitar tambang.

Menurut Menteri ESDM, selain untuk pemberdayaan masyarakat, program ini dapat juga merupakan bagian dalam pelaksanaan prinsip-prinsip ketahanan nasional artinya bahwa dengan pemberdayaan masyarakat, maka masyarakat menjadi berkepentingan untuk turut mengamankan operasi perusahaan. Dalam pengembangan CSR, pemerintah memberikan tanggungjawab kepada perusahaan, dengan tidak memasukan dana pengembangan masyarakat dalam cost recovery
Namun, program tersebut dinilai tidak mengikat secara hukum kepada perusahaan. ”Karena bersifat sukarela, tidak dituntut perusahaan untuk bertanggungjawab,” ujar Sony Keraf, Wakil Ketua Komisi VII DPR bidang Pertambangan dan Energi.
Sony memandang, realisasi CSR hanya menjadi kamuflase perusahaan saja, seolah-olah perusahaan sudah melakukan pembangunan masyarakat. Padahal, lanjutnya, realisasi CSR tidak sesederhana itu.
Hingga saat ini, kata Sony, masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan besar menilai kehadiran perusahaan tidak memberikan manfaat bagi kehidupan.
Siti Maemunah mengatakan, jika bersifat voluntary maka tidak ada yang mengontrol dan bertanggungjawab terhadap realiasasi CSR. ”Sama saja bohong, jika tidak ada regulasi, dan tidak ada punishment, ” ujarnya kemarin.
Menurut dia, CSR kalau masih dalam bentuk sukarela, maka dapat menjadi alat legitimasi perusahaan dalam melakukan eksplorasi pertambangan. Dalam pertambangan minyak dan gas, CSR hanya life service perusahaan saja karena tidak ada yang mengatur.
Siti mendesak pemerintah agar melakukan regulasi aturan mengenai CSR, guna mengontrol dan mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab jika perusahaan tidak serius merealisasikan CSR.
Sementara itu, Direktur CSR PT Riau Pulp and Paper (RAPP) Amru Mahalli mengakui jika belum ada peraturan dari pemerintah mengenai kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikan CSR. Namun, dia menilai eksistensi perusahaan juga tergantung dari tanggungjawab perusahaan dalam pengembangan masyarakat sekitar, sehingga realisasi CSR sangat penting.
Menurut dia, CSR sebagai komitmen perusahaan untuk pengembangan sosial masyarakat harus menjadi snowball effect bagi masyarakat secara lebih luas, dengan secara kontinue merealisasikan program tersebut.
Dalam realisasinya, CSR tidak hanya terpokus pada pemberian dana kepada masyarakat. ”Namun, paling penting adalah bagaimana memberdayakan masyarakat dengan keterampilan sehingga dapat mandiri,” ujarnya kepada Jurnal Nasional di Riau beberapa waktu lalu.
Amru menjelaskan ada lima kunci dalam menyukseskan CSR, yaitu komitmen dari top manajemen, konsep, sumberdaya manusia yang mengelola CSR, struktur organisasi yang mengatur otoritas, dan dana.
Sejauh ini katanya, perusahaan hanya memfokuskan pada pendanaan. Padahal yang lebih penting adalah memberdayakan masyarakat lewat pelatihan, setelah itu diketahui kelayakan dan keberhasilan dari sebuah pelatihan.
Petugas harus memfollow up pelatihan jika sudah masyarakat sudah siap, maka baru dibantu dalam penyediaan sarana dan produksi.
”Tidak dalam bentuk uang. Untuk menilai indikator pemberdayaan, dengan memperhatikan kelayakan penghasilan mitra bina sesuai dengan target. Jika tidak tercapai, maka perlu ada formalasi lagi, sehingga perlu diimprove lagi,” katanya.
Dalam program CSR, RAPP mengkaitkan dengan pengembangan pertanian terpadu (integrated farming system), pengembangan usaha kecil dan menengah (small and medium enterprises), pembangunan infrastruktur (infrastructure support), serta pelatihan masyarakat, dan pengembangan hutan tanaman masyarakat.

Menurut Troy Pantouw manajer humas RAPP, sekitar Rp33 miliar per tahun dana dikeluarkan RAPP untuk merealisasikan program CSR.
Menurut dia, jika kegiatan-kegiatan tersebut dikelola dengan baik akan menguntungkan pencitraan perusahaan dan membantu pengurangan tingkat kemiskinan di Riau sehingga tak menimbulkan konflik sosial. RAPP juga telah membentuk sebuah yayasan untuk mengajak lebih banyak pihak lain melaksanakan kegiatan CSR demi memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di Riau.

M. Yamin Panca Setia
Penurunan BI Rate Harus Dorong Sektor Riil

Jakarta|Jurnal Nasional

KEBIJAKAN Bank Indonesia (BI) menurunkan BI rate harus disertai dengan implementasi sejumlah variabel pendukung pertumbuhan sektor riil di Indonesia. Penurunan BI rate dinilai hanya salah satu variabel pendukung pertumbuhan sektor riil.

Variabel lain yang harus diperhatikan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor rill adalah menekan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), pengurangan pajak, meningkatkan daya saing, dan menciptakan iklim usaha yang baik.

Memang, penurunan BI rate sebesar 50 bps dari 10,25 persen menjadi 9,75 persen mendapat respon dari pelaku ekonomi. Namun, Wakil Ketua Komisi VI DPR bidang Perdagangan dan Industri Lili Asdjudiredja, menilai penurunan BI rate hanya salah satu variabel dalam meningkatkan sektor riil .

”Seharusnya, pemerintah juga memperhatikan variabel lain yang dapat mendukung pertumbuhan sektor riil, seperti menekan biaya tinggi, pengurangan pajak, meningkatkan daya saing, dan menciptakan iklim usaha yang baik,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, penurunan BI Rate selama ini hanya menguntungkan kalangan perbankan saja. Sementara kalangan pengusaha dihadapi persoalan modal, dan biaya ekonomi tinggi dalam mengembangkan usahanya.

Hingga saat ini, lanjutnya, iklim ekonomi Indonesia masih dihadapi persoalan ekonomi biaya tinggi, dan lemahnya daya saing produk industri. Saat ini, politisi dari Fraksi Golkar itu menilai daya saing produk Indonesia di pasar internasional hanya menepati peringkat 175.

Karena itu, Lili mengharap pemerintah lebih serius dalam memberantas faktor penyebab biaya ekonomi tinggi di sektor riil . ”Biarkan pun suku bunga tinggi, tapi iklim usaha yang baik, maka akan lebih banyak berpengaruh terhadap pengembangan sektor riil.”

Sementara itu, Hasto Kristianto, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP mengatakan BI rate memang berpengaruh pada pengembangan sektor riil. Namun, penurunan suku bunga bank selama ini hanya dimanfaatkan pelaku ekonomi besar, tidak menguntungkan pelaku ekonomi kecil.

Hasto khawatir, logika penurunan BI rate hanya dimanfaatkan oleh pemegang kapital pelaku ekonomi besar untuk mendapatkan bunga murah guna menjadi modal dalam mengembangkan sektor konsumsi.

Menurut dia, penurunan BI rate harus menjadi momentum bagi pemerintah dalam mengaktulisasikan skenario membangun sektor ekonomi rakyat, seperti meningkatkan kredit usaha kecil.

Dia juga menilai kalangan perbankan masih kurang memberikan akses kepada usaha kecil menengah dalam mendapatkan modal karena dianggap sektor ekonomi informal beresiko.

Karena usaha kecil menengah tidak punya legalitas atas status usahanya. Seharusnya, jika pemerintah komitmen pada pemberdayaan ekonomi rakyat, dengan momentum penurunan BI rate, maka dapat lebih mendorong agar sektor riil menjadi sentra pertumbuhan ekonomi.

”Jadi, perlu ada keberpihakan, memberikan legalitas, serta mempermudah akses modal untuk menggerakan usaha ekonomi rakyat.” ujarnya kemarin. Untuk mengembangkan sektor riil , lanjutnya, pemerintah juga harus mempercepat pembangunan infrastuktur agar memudahkan sektor primer bergerak.

Budi Mulya, Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI mengatakan penurunan BI Rate juga membuka peluang bagi dunia usaha untuk memperoleh alternatif pembiayaan nonbank yang semakin murah. Kondisi ini memungkinkan dunia usaha untuk meningkatkan produksi dalam rangka memenuhi peningkatan permintaan domestik.

Menurut dia, kondisi industri perbankan menunjukkan pertumbuhan. Total aset yang didukung pertumbuhan aktiva produktif, termasuk kredit hingga Oktober 2006 meningkat sebesar Rp 66 triliun (9 persen-ytd).
Di tengah kecenderungan suku bunga kredit yang turun, pada Oktober, total aset industri perbankan meningkat menjadi Rp1.605,2 triliun di mana aktiva produktif industri bertambah sebesar Rp16,5 triliun (1,1 persen) yang didanai oleh peningkatan dana pihak ketiga sebesar Rp28,2 triliun (2,3 persen).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Mustafa Edwin Nasution, menilai untuk mengembangkan sektor riil, maka dibutuhkan intermediasi antar lembaga keuangan. ”Tingginya intensitas intermediasi lembaga keuangan diyakini berdampak pada membaiknya kinerja perekonomian,” di Seminar Internasional Roadmap to Indonesian Financial Sector di Jakarta, kemarin.

Dia menilai intermediasi sangat penting sebagai perantara saving dan kapital yang merupakan sumber endogen pertumbuhan suatu negara. kealpaan dalam membangun sektor tersebut, berdampak besar timbulnya masalah ekonomi seperti bubble economic yang berpotensi menimbulkan krisis.

Menurut dia, dengan intermediasi, mekanisme transmisi yang terjadi adalah kredit dipinjamkan ke perusahaan, dan perusahaan akan menambah volume usaha, sehingga terjadi penambahan tenaga kerja, dan konsumsi yang mendorong meningkatnya agregat demand.

Di Indonesia, rasio aset perbankan nasional terhadap GDP berada pada kisaran 1,7 sampai 2,67. Penggunaan rasio aset lembaga keuangan, khususnya perbankan terhadap output masih diragukan dalam mengukur intensitas intermediasi.

Akibatnya, lembaga keuangan di Indonesia, khususnya perbankan syariah belum efisien dengan melihat tingkat non performing loan secara nasional yang berada di atas 5 persen, yaitu 8,35 persen. kredit yang disalurkan ke sektor riil juga hanya 49 persen dari total aset nasional sehingga mengambarkan ketidaktepatan pengunaan rasio total aset lembaga keuangan terhadap total outpun nasional.

Mustafa menilai fungsi intermediasi perbankan di Indonesia belum berjalan baik, padahal mengintegrasikan sektor keuangan dengan sektor riil akan meningkatkan kedua sektor tersebut sehingga pertumbuhan ekonomi makro berjalan.

PENURUNAN BI rate sebesar 50 bps dari 10,25 persen menjadi 9,75 persen yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) berdasarkan evaluasi kondisi makroekonomi, survei, dan rencana pencapaian sasaran inflasi tahun 2007 yaitu 6 persen plus minus 1 persen.

Sejak Mei 2006, penurunan BI rate telah mencapai total 300 basis poin. Penurunan BI rate tersebut diharapkan dapat semakin memicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom mengatakan selama 2006 inflasi masih cukup rendah, atau sedikit lebih tinggi dari tahun ini. Menurut dia, secara ekstrim, inflasi sangat rendah. Namun, sesuai dengan alur, BI diharapkan dapat menuju medium term inflation yang pada tahun 2008 mencapai 5 persen.

”Ke depan, BI harus melihat, apakah kondisi seperti sekarang ini, dari sisi inflasi, masih terjadi atau tidak,” ujarnya usai seminar Internasional bertajuk Roadmap to Indonesian Financial Sector di Jakarta, kemarin.

Pada tahun 2007, lanjutnya, tingkat inflasi diprediksi sedikit lebih tinggi dibanding tahun 2006, yakni mencapai 6 persen plus minus 1 persen. Meski lebih tinggi, BI menilai kondisi tersebut masih belum perlu dikhawatirkan.

Namun, Miranda menegaskan, mengingat tahun ini BI cukup agresif menurunkan suku bunga, maka pada tahun 2007, ruang penurunan suku bunga tidak lagi sebanyak sekarang.

”Anda bayangkan sekarang 300 basis poin, jadi sangat mustahil pada tahun depan, kita menurunkan hingga 300 basis poin lagi. Karena berarti sudah 675 basis poin.”
Inflasinya 6 persen plus minus 1 persen menjadikan BI harus bersikap dan berperilaku lebih bijaksana dan berhati-hati.

Kalaupun ada ruang penurunan, kata Miranda, pasti lebih lambat dan lebih kecil karena sebuah bank sentral—dalam menurukan suku bunga—tidak melihat pada satu variabel saja, tapi melihat banyak variabel salah satunya nilai tukar.

Dari pengamatan BI, dibanding tahun sebelumnya, tahun 2006 depresiasi terhadap inflasi lebih kecil. Kalau pun terjadi depresiasi, harga barang ekspor tidak terlalu mahal. Sebelumnya, depresiasi menyebabkan inflasi sekitar range 0,4 persen hingga 0,15 persen. Sekarang, lebih kecil, depresiasi dampaknya terhadap inflasi tidak begitu signifikan.

”Ini berarti membuka peluang bagi BI untuk melihat seberapa besar perlu khawatir atau tidak,” ujar Miranda.

Realitas tersebut, tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut Miranda, hampir di 30 bank sentral negara lain juga mengalaminya sebagai dampak pertumbuhan ekonomi China yang memproduksi barang dengan harga murah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut positif penurunan BI rate jika diimbangin konsistensi kebijakan. Sri menilai masih ada ruang untuk penurunan BI rate kembali. Menkue memperkirakan inflasi tahun 2006 bisa berkisar pada angka 6 persen, dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV mencapai di atas 6 persen dan year on year sebesar 5,5-5,6 persen.

Meski demikian, inflasi yang sangat rendah menyebabkan BI tidak bisa membuat kebijakan keuangan secara one to one. “Tidak bisa naik inflasi, lalu naik juga suku bunga tinggi.”

Namun, BI juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat mendatang untuk memperketat suku bunga. Kebijakan moneter BI akan melihat keadaan seperti harga minyak dunia yang dipastikan akan mendapat respon beda dari BI.

Miranda menambahkan, BI bersama Depkeu tengah membahas soal pajak kepada bank dalam proses merger. Hal itu terkait dengan kurangnya minat bank-bank yang modalnya minim melakukan merger, salah satunya karena dikenai pajak.

”Depkeu rasanya ada pemahaman soal beban pajak. Namun, saya harus menunggu keputusan dari Depkue, seberapa besar dampaknya, karena Depkue juga harus hitung-hitungan juga.”

Menurut dia, merger hanya pengalihan kepemilikian, bukan pembelian yang lumrah dikena pajak penjualan, karena itu tidak perlu dikenakan pajak.

Miranda mengakui jika ada beberapa bank kecil yang hendak merger dengan asing. BI mengharap agar bank-bank kecil itu merger dengan bank kecil lainnya, daripada langsung marger ke asing.

”Kita mengharapkan seperti itu, merger dulu hingga kuat sehingga mempunyai position yang lebih baik, sehingga diakuisisi menjadi satu bank, lalu baru mau dijual dan mencari investor yang lebih kuat.”

Rencana merger pada tahun 2007 akhir sudah harus mencapai Rp80 miliar, sementara pada tahun 2010 harus mencapai Rp100 miliar. ”Jika belum bisa, maka akan diturunkan demikian rupa status bank tersebut, jadi kalau tidak ada modal, maka tidak bisa.”

Terkait dengan harapan sejumlah bank agar BI memberikan insentif, Miranda mengatakan BI sudah memberikan empat insentif merger, berbagai kemudahan, termasuk bank-bank itu diberikan waktu lebih banyak untuk membersihkan segalanya.
BI menilai kondisi industri perbankan menunjukkan pertumbuhan, seperti tercermin pada pertumbuhan total asset yang didukung pertumbuhan aktiva produktif, termasuk kredit. Pertumbuhan kredit selama tahun 2006 (hingga Oktober) meski masih di bawah target, telah meningkat sebesar Rp 66 triliun (9%-ytd ).

Total aset industri perbankan juga meningkat menjadi Rp1.605,2 triliun di mana aktiva produktif industri bertambah sebesar Rp16,5 triliun (1,1 persen) yang didanai oleh peningkatan dana pihak ketiga sebesar Rp28,2 triliun (2,3 persen). M. Yamin Panca Setia

Kepala Daerah NAD

Mengharap kepada Sang Pemenang

Jakarta|Jurnal Nasional

PEMILIHAN Kepala Daerah secara langsung yang digelar di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berjalan damai. Meski proses perhitungan suara belum mencapai final, namun ’naga-naga’-nya pasangan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar diperkirakan akan memegang tampuk kekuasaan di provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu.
Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur NAD itu, semakin melesat meninggalkan para pesaingnya dalam perolehan suara. Berdasarkan data terakhir dari Komisi Independen Pemilihan (KIP), di Banda Aceh, kemarin siang, Irwandi-Nazar meraup suara sebanyak 403.463 (33,16%).
Peringkat kedua diduduki pasangan Humam Hamid-Hasbi Abdullah dengan meraih 233.338 ( 19,18 %). Selanjutnya, pasangan Malik Raden-Sayed Fuad Zakaria memperoleh 189.112 ( 15,54 % ), sementara Azwar Abubakar-M Nasir Djamil dengan perolehan suara 143.918 ( 11,83 % )
Irwandy-Nazar memang sejak dari awal terus memimpin. Kedua kandidat yang bertarung dalam Pilkada lewat jalur independen itu semakin di atas angin. Sejumlah kalangan menyambut positif calon kuat pemimpin NAD itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah pusat akan komit bekerjasama dengan Gubernur Aceh, siapapun yang terpilihnya nantinya.

Pada pertemuan dengan Tim Aceh Monitoring Mission (AMM) yang dipimpin Pieter Feith di kantor kepresidenan, akhir pekan lalu, Presiden memandang prioritas pascapilkada yaitu reintegrasi GAM, dan pembangunan kesejahteraan di Aceh. ”Pemerintah pusat akan terus membantu pemerintahan baru di Aceh untuk dapat menangani hal-hal ini dengan baik,” ujar Dino Patti Djalal, Juru Bicara Presiden.

Pilkada Aceh adalah salah satu realisasi perjanjian damai yang tercantum dalam MoU di Helsinki, Finlandia tanggal 15 Agustus 2005 lalu, antara Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pemimpin Aceh yang meraih legitimasi masyarakat Aceh lewat Pilkada diharapkan dapat membangun Aceh setelah sekian lama mengalami keterpurukan.

Muhammad Nazar mengatakan banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh Gubenur dan Wakilnya NAD mendatang. Secara umum, katanya, Aceh harus berubah wujudnya secara fundamental dalam berbagai sektor pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.

Diakuinya, membangun Aceh tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. ”Karena masyarakat Aceh yang telah ditimpa konflik puluhan tahun, karena Aceh yang ditimpah oleh musibah tsunami, dan Aceh rusak karena terjadi demoralisasi atau krisis moral dan aklaq para pejabat dan birokrasi selama ini, maka dibutuhkan sesuatu yang bagus, cepat dan berani, dan yang betul-betul bisa merubah situasi dan kondisi Aceh,” ujarnya saat dihubungi Jurnal Nasional kemarin.

Nazar menambahkan, jika dirinya dinyatakan sah oleh rakyat Aceh mendampingi Irwandi sebagai Wakil Gubernur NAD, langkah segera yang dilakukan adalah membenahi birokrasi pemerintahan NAD.

Ketua Dewan Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) itu menyatakan akan memanggil semua pejabat pemerintah daerah Aceh guna menekankan agar para pejabat itu tidak menyalahi dalam melaksanakan jabatan yang diberikan rakyat kepadanya.

”Kalau kami berhasil, kami akan panggil dulu para pejabat yang diposisikan di beberapa jabatan, dan kita akan tekankan pada mereka bahwa jabatan yang mereka pegang adalah bukan warisan keluarga mereka, orang tua, dan ini adalah milik rakyat,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk membangun Aceh diperlukan sustainable peace, yang dilanjutkan dengan pembangunan Aceh secara fisik dan mental.

Dia mengharap pemerintah pusat tidak perlu mencurigai kepemimpin Aceh yang dikendalikan oleh Irwandi dan dirinya yang notabene memiliki hubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). ”Harus dingat kemenangan kami, bukanlah kemenangan GAM, namun kemenangan rakyat Aceh, dan kemenangan perdamaian.”

Menurut dia, pemerintah pusat jangan khawatir karena Aceh masih tetap berada dalam NKRI, dan akan tetap memberikan sharing sebanyak 30 persen dari kekayaan gas alam dan bumi yang dimiliki Aceh.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian Pejabat Gubernur NAD Mustafa Abu Bakar mengatakan, tugas yang harus diembang Gubernur dan Wakil Gubernur NAD ke depan adalah meneruskan tugas yang telah diprogramkan pemerintah sebelumnya, seperti yang sudah dituangkan dalam APBD NAD tahun 2006.

Kemudian, secara nasional, pemimpin NAD harus menjabarkan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh ke dalam lebih dari 62 qanun.

”Itu pekerjaan besar, harus diaktualisasikan, dan pekerjaan paling berat Gubernur NAD nanti terpilih nanti,” ujarnya kepada Jurnal Nasional kemarin.

Mustafa juga mengatakan tugas berat yang harus dilaksanakan Gubernur NAD dan wakilnya adalah mempertahankan keamanan dan kedamaian Aceh, dengan menjalankan reintegrasi, dan rekonsiliasi perdamaian di Aceh.

Selanjutnya, meneruskan dan meningkatkan kerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BBR) guna menyelesaikan segala persoalan pasca tsunami, yang penekanannya pada penyelesaian pembangunan rumah pada tahun 2007.

Setelah tsunami menghantam Aceh pada 26 Desember 2004 lalu, Aceh menerima bantuan dana yang luar biasa dari pemerintah dan masyarakat internasional untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Total dana yang mengalir ke Aceh pada tahun 2006, mencapai Rp28 triliun. Rp16 triliun dialokasikan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi, dan penerimaan pemerintah daerah dan dana dekonsentrasi sebesar Rp12 triliun.

Saat ini, sekitar Rp45 triliun telah teralokasikan ke dalam 1.500 proyek yang dikerjakan oleh lebih dari 300 organisasi. Pengeluaran total dalam upaya rekonstruksi Aceh diperkirakan melebihi Rp70 triliun pada tahun 2009. ”Tugas tersebut sangat berat sekali.”

Karena itu, Nazar mengharap jika Irwandi dan dirinya menjadi pemimpin Aceh, agar DPRD bisa memahami program dan agenda pemerintahannya sehingga tidak ada persoalan antara eksekutif dan legislatif, dengan rakyat Aceh.

Dia juga mengharap agar hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Aceh seperti biasanya, tanpa ada kecurigaan yang berlebihan.

Mustapa menilai pemerintah pusat harus terus menerus meningkatkan kerjasama dan pembinaan kepada pemerintah daerah Aceh sesuai dengan sistem, prosedur dan norma.

Menurut dia, Gubernur memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah.

M. Yamin Panca Setia














Berebut Kursi 1 DKI Jakarta


Jakarta|Jurnal Nasional

MESKI Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta baru akan dilaksanakan pada Juni 2007 mendatang, namun elit politik yang berambisi menjadi Gubernur DKI Jakarta nampaknya sudah mulai bergerak. Gerilya meraih dukungan politik mulai gencar dilakukan elit. Sementara sejumlah partai politik pun tak kalah sigap untuk menyeleksi sejumlah kandidat yang akan diusungnya merebut kursi DKI-1.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta misalnya. Sudah jauh hari memastikan Adang Dorodjatun sebagai calon Gubernur yang diusungnya.

”Kalau calon Gubernur DKI Jakarta, PKS sudah memastikan satu orang yaitu Adang Dorojatun. Untuk calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, masih dibuka, dan kandidatnya sudah sangat banyak,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS DKI Jakarta Triwicaksana kemarin.

Sementara itu, dari rapat kerja daerah khusus (Rakerdasus) yang digelar DPD PDIP DKI Jakarta 16-17 Desember lalu, telah diputuskan hanya menentapkan tiga kriteria umum untuk cagub dan wagub DKI Jakarta. Tiga dari calon itu kemudian akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk memastikan siapa yang akan menjadi calon resminya.

Dalam Rakerdasus itu, hadir beberapa cagub DKI Jakarta yaitu Sarwono Kusumaatmadja, Faisal Basri , Bibit Waluyo, Edy Waluyo, Agum Gumelar dan Fauzi Bowo. Sedangkan para cawagub yang hadir Mangaringan Pangaribuan, Audi Tambunan, Syahrial, Prabowo Sunirman, Edy Kusuma, Djasri Marin, Slamet Kirbiantoro, Asril Tanjung, Biem Benyamin dan Rano Karno.

Hadir pula sejumlah petinggi partai dari Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Agung Imam Sumanto mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan calon gubernur dan wakil gubernur resmi dari PDIP. Keputusan itu menjadi wewenang DPP PDIP yang kabarnya akan mengelar rapat pekan depan untuk memastikan kandidat yang akan diusung.

Namun, berhembus kabar, calon kuat yang akan bertarung merebut kursi Gubernur DKI yang diusung partai berlambang banteng gemuk itu adalah Fauzi Bowo dan Sarwono Kusuma Atmadja.

DPD PDIP sebelumnya menggalang kekuatan—meski dikemas dalam sebuah dialog politik yang mengedepankan isu Menyongsong Jakarta Masa Depan.

Dialog yang bermotif koalisi itu dihadiri sejumlah tokoh partai seperti Ketua Partai Demokrat DKI Ferrial Sofyan, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Chudlary Syafi'i Khazami, Ketua Partai Damai Sejahtera (PDS) DKI Constant Punggawa, dan Nursyahbani Katjasungkana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). M. Taufiq Kiemas, politisi Senior PDI Perjuangan juga urun rembuk.

Menurut Agung, PDIP telah menyatakan berkoalisi dengan PAN, PKB, Partai Demokrat, PDS, PPP dan PBR, dan kemungkinan Golkar.

Sekjen DPP PDIP Pramono Anung mengatakan khusus untuk Pilkada DKI, PDIP memberi perhatian khusus, mengingat Jakarta adalah barometer politik nasional. ”Tidak ada pilihan, PDIP harus menang di Jakarta, PDIP harus merebut kembali Jakarta,” katanya. Dia meminta agar semua cabang dan PAC tidak terkotak-kotak akibat adanya Pilkada DKI ini.

Koalisi memang diarahkan untuk menghantam PKS yang notabene partai terkuat di wilayah DKI Jakarta. Pada Pemilu 2004, PKS berhasil meraup 18 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Triwicaksana mengakui tak gentar menghadapi koalisi itu. Menurutnya, PKS telah melakukan konsolidasi struktur dan kader guna memperluas jangkauan dan jaringannya. ”Lalu menambah jumlah kader dan menambah kesiapannya dalam memperjuangkan kemenangan PKS di Pilkada nanti,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, PKS juga sudah memperbesar koalisi dengan empat partai. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan partai-partai tersebut. ”Tunggu sajalah, dalam waktu yang tidak lama lagi akan diumumkan.”

Bagi warga DKI, siapapun pemimpinnya, yang penting bisa menjawab kompleksitas persoalan yang ada di Jakarta.

Dalam sebuah jajak pendapat terhadap 1.213 warga ibukota di 43 kecamatan—yang belum lama ini dilakukan Soegeng Sarjadi Syndicate, diketahui jika masalah terpenting yang harus diselesaikan gubernur ke depan adalah masalah kebersihan lingkungan (27,37 persen), keamanan (18,80 persen), ketentraman dan kerukunan sesama warga (13,11 persen) dan kenyamanan fasilitas umum (13,11 persen).

Publik DKI juga menginginkan Gubernur DKI terpilih, harus memprioritaskan
peningkatan keamanan dan ketertiban umum (24,81 persen), pembenahan lalu-lintas
(18,22 persen), dan penataan lingkungan kota (17,64 persen).

Dengan demikian, warga DKI amat mengharap dapat hidup aman, nyaman, dan bersih.
Tingkat kriminalitas yang relatif tinggi tampaknya menjadi pemicu impian warga
terhadap keamanan.

Segera Dipersiapkan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay mendesak KPUD dan Pemda DKI Jakarta agar lebih intensif dan segera mempersiapkan Pilkada DKI Jakarta.

Menurut dia, memang dalam aturan resmi persiapan pelaksanaan, Pilkada baru dlaksanakan setelah dikeluarkan pengumuman kurang lebih enam bulan. Namun, katanya, idealnya pelaksanaan Pilkada harus dipersiapkan minimal dalam waktu satu tahun.

Dia menilai belum kelihatan persiapan yang dilakukan KPUD dan Pemda DKI Jakarta menyongsong Pilkada. Dengan waktu yang mepet, dikhawatirkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada warga Jakarta tidak maksimal. Sosialisasi sangat penting dilaksanakan karena pada umumnya warga ibu kota cuek terhadap Pilkada. Cetro mencatat rata-rata tingkat partisipasi warga kota dalam Pilkada kurang lebih 69 persen.

“Kecenderungan cuek politiknya sangat tinggi sehingga perlu diusahakan untuk bisa membuat kesadaran dan pemahaman agar pemilih berpartisipasi dalam pemilihan. Pendekatan yang dilakukan tidak dengan cara sporadis, konvensional, dan dadakan,” ujarnya kemarin.

Dia menyarankan agar lebih diintensifkan dialog langsung kepada masyarakat yang sibuk bekerja agar mengetahui pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada.

Hadar juga memperkirakan Pilkada DKI Jakarta akan jadi masalah karena sebagai daerah khusus, Pilkada Jakarta tak hanya mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 Tengan Pemerintah daerah, juga harus mengacu pada UU tentang Ibu Kota Negara.

“UU itu sedang diamandemen, dan belum tuntas sehingga basisnya secara de facto belum ada. Dilema juga keterlambatan support dana dari APBD yang baru belakang diturunkan. Akibatnya, KPUD juga belakangan baru mulai jalan.”

M. Yamin Panca Setia










Menghitung Aset BUMN


Jakarta|Jurnal Nasional

NILAI aset yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jumlahnya sangat besar. Kementerian Negara BUMN mencatat kurang lebih Rp1.300 triliun jumlah aset BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sayang, sebagian besar aset negara itu hanya dicatat berdasarkan nilai buku, bukan berdasarkan nilai keekonomian dan nilai pasar. Dengan kata lain, nilai aset yang dimiliki BUMN/BUMD belum dioptimalisasikan secara ekonomi. Padahal, jika dikapitalisasikan dan menjadi peluang bisnis bagi BUMN, maka nilai aset bisa jauh lebih besar.

“Jumlahnya barangkali aset BUMN/BUMD lebih dari dua kali lipat yang tercantum di buku,” ujar Menteri Negara BUMN Sugiarto di Jakarta kemarin.

Karena itu, Meneg BUMN mengharap perlu segera dilakukan langkah mengoptimalisasi aset properti BUMN/BUMD sebagai peluang bisnis sehingga mampu mendongkar keuntungan BUMN itu sendiri.

Menurut dia, selama ini biaya operasional perusahaan-perusahaan negara itu ditopang dari anggaran negara yang semakin menipis lantaran harus dialokasikan ke sektor lain seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Kementarian BUMN sendiri akan meningkatkan pengawasan intern di lingkungan BUMN karena uang yang beredar di BUMN jumlahnya hampir mendekati besarnya APBN.

Dari 131 BUMN yang ada dengan sekitar 600 anak perusahaan memiliki aset mencapai Rp1.300 triliun.

Sementara itu, Pengamat Properti Doli D Siregar mengatakan, apabila aset negara dari BUMN/BUMD menggunakan nilai pasar, maka nilai aset akan menjadi sekitar 5-10 kali lipat dari nilai buku sekarang, atau sekitar Rp6.000 triliun-Rp12.000 triliun. Return on Asset (ROA) juga akan semakin kecil menjadi kurang lebih 0,6 persen. Selama 1992-2004, ROA berkisar 1,50 persen-3,25 persen dengan rata-rata 2,0 persen dan Return On Asset (ROE) hanya berkisar 4,5 persen-12,32 persen, dengan rata-rata 7 persen.

Nilai aset yang besar dengan ROA yang sangat kecil menunjukan bahwa masih banyak terdapat aset BUMN yang belum dikelola sepenuhnya (idle). Apabila dilihat dari total pendapatan dan total pendapat bersih, maka terlihat jika kinerja operasional BUMN tidak efisien.

Sugiarto mengaku, secara agregat, rendahnya ROA karena aset-aset yang dimiliki BUMN banyak yang dikategorikan aset yang nonproduktif.
Dia mencontohkan Bulog yang memiliki lahan 53 ha di kelapa gading yang sudah dijepit rumah mewah, dan mall. Seharusnya, Bulog bisa saja membuat outlet untuk grosir, namun Bulog tidak dapat menjadikan itu sebagai objek bisnis. Karena itu, kata Sugiarto, perusahaan-perusahaan property bisa saja mengajukan usulan kepada Bulog untuk bekerjasama memanfaatkan lahan yang tidak memberikan untung tersebut.

Sugiarto juga mencontohkan area yang dimiliki PT KAI di Jati Negara sekitar 70 hektar dan 30 hektar di Bukit Duri, di tengah kota kumuh yang tidak dioptimalkan. Jika diberdayakan menjadi kawasan The new central station, maka tidak hanya menguntungkan PT KAI, tapi berefek bagi pembangunan daerah sekitar.

PT KAI juga memiliki stasiun yang terletak di hampir setiap kota. “Jika kita sulap kawasan kumuh itu jadi stasiun, mall, atau pertokoan yang bersih, maka letaknya yang sangat strategis dapat bernilai komersial yang sangat tinggi.”

Pun halnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang propertinya berada di hampir semua kota besar dengan gedung tua yang sangat cantik, berada di lokasi strategis, sangat baik untuk komersialisasi menjadi lahan produktif.

Menurut Sugiarto, tidak optimalnya aset negara yang dikelola BUMN karena sebagian besar BUMN merasa anggaran dasar dari APBN tidak memungkinkan untuk pembangunan properti--apalagi karena tidak menjadi tujuan perusahaan.

“Itu suatu hal yang keliru. Seiring perubahan ruang dan waktu, UU juga tidak melarang, maka ketergantungan BUMN yang sangat tinggi kepada negara, sekarang sangat tidak wajar, kecuali yang menjalan fungsi service public obligation.”

BUMN harus terus dirangsang memaksimalkan aset yang ada untuk dimanfaatkan bagi keekonomian dan kemaslahatan perusahaannya. BUMN jangan ragu melakukan diversifikasi usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, atau diusahakan sendiri untuk memanfaatkan aset yang tidak produktif.

Di Singapura, kata Meneg BUMN, banyak perusahaan yang berkembang justru bukan dari core bisnisnya, namun perusahaan berkembang justru lewat membangun properti yang tidak produktif.

Mengoptimalkan BUMN memang tidak mudah seperti membalikan kedua telapak tangan. Ada resiko tinggi yang juga harus ditanggung. Karena itu, Sugiarto menilai BUMN tetap melaksanakan core sesuai kompetensinya, tetapi untuk mengelola properti bisa bekerjasama dengan mitra strategis yang memiliki dana dan kemampuan untuk mengembangkan properti tersebut.

“Peluang begitu banyak, saya mendorong agar para pemain di bidang properti untuk tidak ragu menghubungi BUMN yang memiliki aset yang tidak produktif, dengan mengajukan bisnis proposal, bisa dalam bentuk kerjasama operasi, joint venture, pola bagi hasil,” katanya.

Sugiarto menambahkan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN akan membentuk tim khusus yang tidak ikut campur dalam proses bisniss to bisniss (b to b), namun lebih pada menetapkan harga minimum dalam operasional.

Menurut dia, sudah banyak proposal yang masuk ke Kementerian BUMN, namun sejumlah BUMN belum memaksimal kampanye untuk kerjasama dengan pihak lain karena dianggap tidak memiliki nilai tambah bagi perusahaan. “Padahal, salah satu kekuatan BUMN bila mana mampu melakukan kapitalisasi aset sebagai pengganti berkurangnya dukungan permodalan dari pemerintah kepada BUMN.”

Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu mengatakan aset BUMN memiliki sejumlah daya tarik, yaitu lokasi yang strategis, status hukum yang jelas, periode jangka panjang dan dukungan infrastruktur.

Selain itu, aset BUMN juga akseptabilitas lingkungan, menyakinkan perbankan, dan mendapatkan dukungan intansi pemerintah. Kementerian BUMN menawarkan kerjasama dengan pola Bangun Guna Serah/Built-Operated-Transferred (BOT), Kerjasama Sama Operasi (KSO), dan sewa menyewa atau pinjam pakai.

Untuk meningkatkan mutu aset, Said mengatakan, kementerian BUMN melakukan pemutakhiran data aset nonproduktif, kajian dan perencanaan optimalisasi aset, pengawasan kerjasama pengelolaan aset, dan evaluasi produktifitas aset.

Selain itu, kementerian tersebut juga mengembangkan sistem dan panduan optimalisasi aset, pengembangan alternatif bentuk kerjasama, penilaian kinerja manajemen BUMN tentang mutu pengelolaan aset, dan sinergi peningkatan produktifitas aset.

Sugiarto berjanji akan menginventarisir aset untuk diseleksi yang aset produktif dan tidak, dan diurus suratnya. Menurut dia, Kementerian BUMN sudah meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar membuat dokumen guna menjamin keselamatan aset negara.

M. Yamin Panca Setia














Potret Buram Penyelenggaraan Haji
Musim ini

Jakarta|Jurnal Nasional

TRAGEDI kelaparan yang menimpa ribuan jamaah haji Indonesia akhir bulan lalu telah mencoreng kredibilitas Departemen Agama sebagai penyelenggara haji musim ini.

Harapan departemen tersebut untuk sukses memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci tahun ini sebanyak 188.701 orang, ditambah 1.399 petugas kloter yang tergabung dalam 469 kloter, tercoreng hanya karena masalah keterlambatan pengiriman ketering ke para jamaah.

Kabar memilukan itu menuai kekecewaan dari sejumlah jamaah haji. Seorang jamaah haji yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan akhir Desember lalu, ribuan jamaah kelaparan.

”Ini berita jelek, jemaah haji Indonesia yang tiba di Arafah pukul 06.00 waktu setempat tanggal 30 Desember 2006, tidak mendapatkan konsumsi, kecuali pagi ini diberi air dan teh panas,” ujarnya saat dihubungi di Arafah kemarin.

Dari Arafah, dia mengabarkan ribuan haji Indonesia yang berkemah di Mina, Arab Saudi pada Minggu pagi lalu belum mendapat jatah makanan. Terpaksa mereka pun membeli makanan. Ironisnya, sejumlah haji terpaksa ”mengemis” kepada jamaah haji lainnya untuk mendapat makanan karena lapar yang begitu mengangga.

Kini, lanjutnya, jamaah bisa bernafas lega. Makanan telah tiba. Selain disuplai dari petugas haji, stok juga datang dari mana-mana. Menurut dia, saat ini, jamaah tidak lagi kelaparan, karena stok mie instan dan roti telah dibagikan.

Namun, dia menyesalkan jika konsumsi yang dibagikan tidak dalam bentuk nasi. Pasalnya, tidak semua jamaah terbiasa mengkonsumsi roti. Stok air panas pun kurang sehingga memaksa jamaah makan mie instan dengan air dingin.

Penderitaan para jamaah tak sampai di situ. Dia mengabarkan sekarang tak sedikit jamaah yang terserang flu. Dokter yang menangani, katanya, agak kerepotan melayani.

Penyelenggara haji musim ini menyebutkan, sebanyak 88 jemaah haji Indonesia meninggal dunia, satu meninggal di Jeddah, 25 di Madinah dan 60 di Mekkah serta dua jemaah meninggal dalam perjalanan dari tanah air.

Kabar memilukan itu pun menuai protes dari sejumlah kalangan. Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendesak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar mengembalikan uang konsumsi kepada 188.477 jamaah haji secara penuh, tanpa pemotongan.

Hidayat juga memandang perlu dilakukan investigasi terhadap kasus yang memprihatinkan sekaligus memalukan tersebut. ”Apabila terjadi kesalahan, maka hukum harus ditegakan,” ujarnya usai bertemu Ketua PBNU Hasyim Muzadi, di Kantor PBNU Jakarta kemarin. Dia juga mendesak Depag melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan haji, agar kasus serupa tak terulang lagi.

Sementara Hasyim Muzadi meminta pemerintah agar minta maaf kepada jamaah haji Indonesia yang mengalami kelaparan, serta secara tulus meminta ridho kepada para jamaah untuk kebaikan negeri sebelum tiba di tanah air.
Dia mengingatkan permintaan maaf harus dilaksanakan agar ratusan ribu jamaah haji yang telah disakiti hatinya tidak berdoa buruk di tempat yang mustajab karena dapat pertanda buruk bagi bangsa Indonesia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memutuskan untuk membentuk tim evaluasi dan investigasi kasus keterlambatan distribusi makanan bagi jemaah haji akibat keteledoran sebuah perusahaan katering Arab Saudi.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, investigasi dilakukan untuk mengkaji ketidaklaziman. Tim ini diberi wewenang untuk melakukan penelitian dan kemudian melaporkan semua hasil temuan kepada Presiden.

Tim tersebut diberi waktu tiga minggu untuk menyusun laporan yang akan diserahkan kepada Presiden. Tim evaluasi dan investigasi ini dipimpin oleh mantan Menteri Agama, Tolchah Hasan, yang didampingi unsur MUI, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Departemen Agama, Departemen Luar Negeri, serta tokoh masyarakat.

Menteri Agama Maftuh Basyuni telah meminta maaf soal keterlambagan katering kepada jamaah. Dia mengakui musibah itu terjadi karena keterlambatan pengiriman katering oleh Ana Enterprise and Services. Dia tak menduga akan terjadi keterlambatan itu.

Lantaran keteledoran itu, Depag akan kembali menggunakan Katering Muasasah pada musim haji 2007 mendatang. Terkuak kabar, Ana Enterprise and Services sebagai perusahaan ketering yang terlambat mengirim makanan ke jemaah, diusulkan oleh Azidin, anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang dipecat karena terlibat dalam kasus pencaloan haji.

Maftuh menambahkan, pemerintah telah mengganti uang konsumsi Arafah dan Mina (Armina) sebesar 300 Riyal untuk setiap jamaah haji. Dana itu bersumber dari Dana Abadi Umat (DAU), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Presiden.

”Kalau nanti kita tidak mampu kita akan minta bantuan presiden. Ini kan masih banyak uang yang belum digunakan," kata Maftuh usai acara silaturahmi dengan para pimpinan kloter di Wisma Haji Indonesia, di kawasan Aziziah, Makkah, Arab Saudi.

Sebelumnya pemerintah hanya berniat memberikan uang pengganti sebesar 105 Riyal. Jumlah ini diambil dengan perhitungan jamaah haji tidak mendapatkan 7 kali waktu makan. Sekali makan dihitung 15 Riyal.

Demonopolisasi

Keterlambatan katering yang memicu keresahan jamaah dan sejumlah pihak adalah sebagian kecil persoalan yang selalu mencuat bila musim haji tiba. Pelbagai persoalan selalu mencuat lantaran ulah sejumlah pihak yang berusaha mengeruk keuntungan dari kantong para jamaah.

Penipuan, pemerasan, pencaloan, pungutan, dan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau cara-cara lain yang merugikan jamaah, kerap terjadi. Ketidakprofesionalan penyelenggara haji juga pernah mengakibatkan gagalnya pemberangkatan 30 ribu calon jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun lalu.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai harus dilakukan perombakan mendasar dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Menurut dia, pemerintah harus bersedia menyadari kesalahan-kesalahan selama ini dan membuka diri untuk memperbaiki kinerjanya.
Din menilai, monopoli pemerintah dalam penyelenggaraan haji sebagai penyebab timbulnya masalah. Monopolistik membuka peluang terjadinya kecurangan, penyimpangan dan pelayanan buruk, praktik korupsi dan kolusi dalam penyelenggaraan haji. Selain itu, pemondokan, katering dan transportasi amat rentan penggelembungan harga.
Karena itu, Din memandang perlu demonopolisasi dalam penyelenggaraan haji, dengan cara melepaskan kewenangan penyelenggaraan haji yang selama ini dipegang Depag dan diserahkan kepada ormas Islam atau badan khusus di bawah naungan Presiden.

Persoalan yang melilit di setiap musim haji memang mendorong agar ada swastanisasi dengan harapan akan terjadi kompetisi dan efisiensi. Pembentukan semacam BUMN dinilai positif agar penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara professional dan transparan.

Departemen Agama baiknya hanya bertindak sebagai regulator yang berfungsi sebagai pengawas perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan harapan akan terjadi hukum pasar yang berlaku.

Namun, berdasarkan UU No No. 17 tahun 1999, pelaksanaan haji dibawah naungan Departemen Agama. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara sesuai dalam Taklimat Haji seperti dalam pengaturan pemondokan, transportasi, termasuk ketentuan teknis pelaksanaan ibadah seperti pelemparan jumrah dan transportasi jamaah haji untuk Arafah-Muzdalifah-Mina dengan sistem Taraddudi.

Meski demikian, bergulirnya wacana mengenai pengelolaan haji yang ideal merupakan gejala sangat positif untuk mendorong Departemen Agama yang selama ini memegang kendali utama penyelenggaraan ibadah agar lebih introspeksi.

M. Yamin Panca Setia
Mencermati Dinamika Politik 2007

Jakarta|Jurnal Nasional

REALITAS politik pada tahun 2007 tetap akan diwarnai interaksi politik antar elit partai dengan pemerintah yang ujung-ujungnya bermuara kepada realisasi kepentingan untuk menambah akses kekuasaan. Dinamika politik yang dimainkan elit kepada pemerintah tetap sangat elistis, dan tidak ada kaitan dengan kepentingan rakyat.

Para elit politik, masih memposisikan kekuasaan sebagai “panglima” sehingga ketidakstabilan politik yang bermuara pada pergantian kekuasaan tidak ada jaminan bisa terealisasikan.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai, meski terjadi riak-riak kekecewaan dari sejumlah elit terhadap kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun desakan pencabutan mandat kepada Presiden tidak logis karena Undang-undang Dasar 1945 tidak memberikan peluang untuk impeactment .

“Saya kira, ketidakpercayaan kepada Presiden hanya sebuah wacana. Semua orang tahu bahwa ada masalah di pemerintahan. Tapi, bagaimana mengkonversikan wacana itu menjadi tindakan, itu sangat sulit dilakukan,” ujarnya kepada Jurnal Nasional usai diskusi bertajuk Paparan Akhir Tahun Ekonomi Politik CIDES 2006 yang digelar di Jakarta kemarin.

Selain itu, gonjang ganjing politik yang dimainkan elit untuk mendelegitimasi pemerintah belum mengkristal. Wacana itu bergulir begitu saja, tanpa mengubah bentuk menjadi gerakan kuat yang mampu membangun people power.

Menurut Indria, selama pressure kepada pemerintah yang dilakukan elit belum berubah menjadi colletive mind bagi seluruh stakeholder negeri ini, maka akan mati suri.

Di tahun 2007, dinamika politik akan selalu ada, namun akan padam begitu saja ketika kepentingan elit diakomodasi. Desakan sejumlah partai politik untuk mencabut dukungan akan reda karena ujung-ujungnya desakan itu diarahkan untuk meminta kepada Presiden agar diberikan tambahan jatah kursi di kabinet.

Kekuatan oposisi pun tak begitu siginifikan lantaran tahun 2007 elit partai politik akan menganggap tanggung menjadi kekuataan oposisi karena Pemilihan Umum 2009 semakin dekat. Partai politik nampaknya lebih berorientasi mempertahankan akses kekuasaan sebagai modal menyongsong Pemilu 2009.

Sementara itu, peran DPR yang sejatinya menjadi pengawas eksekutif juga tak jauh berbeda dibanding tahun 2006. DPR tidak bisa diharapkan dapat maksimal memainkan perannya sebagai pengawasan pemerintah karena DPR turut serta menikmati kemapanan dari pemerintah. “Rakyat tidak begitu mengharap ada perubahan karena legislatif sendiri sudah ibarat menikmati kemampanan,” ujar Indria.

Kredibilitas DPR memang terus terpuruk di mata publik. Dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih terpuruk, wakil rakyat mempertontonkan aksi controversial seperti studi banding, peningkatan anggaran reses yang cukup fantastis. Sementara kinerja DPR semakin melorot.

Ironisnya, tak sedikit oknum anggota DPR yang terlibat dalam praktek tercela seperti menjadi calo, menerima voucer pendidikan, dan berprilaku asusila. Seperti diketahui, publik baru-baru ini dikejutkan setelah beredar video mesum yang diperankan Yahya Zaini, anggota DPR dari Fraksi Golkar dengan artis dandut Maria Eva.

Namun, Indria memperkirakan akan terjadi perubahan dinamika politik pada tahun 2007, jika Partai Golkar yang memiliki 129 suara bisa mempengarui Jusuf Kalla untuk mempersiapkan diri pada Pemilu 2009.

Selain itu, posisi pemerintah akan semakin terjempit jika Golkar bersatu dengan PDIP untuk menjadi kekuatan oposisi. “Kalau Golkar ngambek, dan bersatu dengan PDIP, maka suaranya hampir separuh suara di parlemen sehingga strategis untuk mem-presure pemerintah.”

Namun, kata Indria, rasanya sulit Golkar memainkan peran oposisi jika Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum masih tetap memangku jabatan sebagai Wapres. Selain itu, di internal Golkar pun terjadi split antara yang pro Kalla sebagai Wapres, dengan yang tidak.

Menurut dia, di internal Golkar ada kelompok yang menilai keberadaan Kalla sebagai Wapres justru merugikan Golkar. Jika pemerintah berhasil melaksanakan agendanya, yang dapat keuntungan adalah Partai Demokrat dan SBY, karena itu Golkar harus mencabut dukungan. “Tapi, ada faksi lain di internal Golkar yang menganggap Kalla sebagai Wapres sebagai aset untuk modal politik Golkar pada Pemilu 2009.”

Pengamat Politik LIPI lainnya, Syarif Hidayat juga menilai pada tahun 2007 peran oposisi tidak begitu signifikan dimainkan partai politik. Pasalnya, pergerakan oposisi di Indonesia sejauh bergerak secara elitis, tidak membentukan gerakan institusi.

Sejumlah partai memang mengklaim sebagai oposisi sejak awal dari Pilpres. Namun, katanya, oposisi yang dimainkan partai politik cenderung memposisikan diri sebagai oposisi yang loyal kepada penguasa, dan kepentingannya. “Peran oposisi yang akan dilakukan masih bisa dinegoisasikan.”

Di luar negeri, lanjutnya, pergerakan oposisi terhadap penguasa sangat rapi dan terorganisir, dan bergerak secara institusi. Sebuah partai yang tidak setuju dengan kepemimpinan Presiden, maka akan menarik dukungan secara institusi di pemerintahan.

Namun, Syarif menilai bisa saja koalisi besar membentuk oposisi terjadi pada tahun 2007. Koalisi oposisi itu diarahkan sejumlah partai politik untuk mempersiapkan diri menjelang Pemilu 2009.

Namun, dia menilai realitas politik demikian sulit direalisasikan oleh sejumlah partai politik karena tidak ingin mengambil resiko. Elit partai akan berhitung untung rugi menjadi oposisi setelah mendapatkan akses kekuasaan dari pemerintah. “Dalam perhitungan elit, , lebih baik mencari jalan yang aman daripada mengambil resiko sebagai oposisi,” katanya.

M. Yamin Panca Setia















Pemberantasan Korupsi

Tak Lekang oleh Vonis MK

Jakarta|Jurnal Nasional

KEPUTUSAN Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan judicial review Pasal 53 UU No 30/2002 Tentang KPK yang diajukan para koruptor, setidaknya dapat semakin memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kejahatan korupsi di negeri ini.

Keputusan MK mengabulkan judicial review terhadap Pasal 53 UU KPK tentang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) UU KPK, yang diajukan Mulyana Wirakusumah, Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka Subekti, Safder Yusacc, dan Hamdani Amin, cukup beralasan.

Dalam keputusan setebal 295 halaman yang dibacakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, MK menilai Pasal 53 UU KPK telah melahirkan dua sistem peradilan yang menangani korupsi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Akibatnya, upaya penanganan korupsi di pengadilan umum dan Pengadilan Tipikor selama ini menampakan ada standar ganda karena mekanisme peradilan yang diterapkan berbeda. Pembentukan Pengadilan Tipikor juga hanya berdasarkan UU KPK, bukan dengan UU tersendiri.

Seluruh badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer maupun peradilan tata usaha negara, semuanya diatur secara khusus dalam suatu undang-undang atau aturan hukum yang terpisah dari ketentuan yang mengatur tentang suatu lembaga negara tertentu.

Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, KPK harus taat asas dan menghormati keputusan MK. Dia menegaskan keputusan MK itu, tidak melunturkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.

“Justru, akan semakin memperkuat posisi KPK karena MK telah memasukan KPK sebagai lembaga negara dalam memberantas korupsi, berarti KPK diakui secara konstitusional melalui keputusan MK,” katanya kepada Jurnal Nasional kemarin.

Dengan demikian, katanya, nanti akan ada UU Pengadilan Tipikor yang berwenang dalam mengadili semua kasus korupsi. “Itu sesuai dengan strategi KPK,” ujarnya.
Selain itu, selama tiga tahun, Pengadilan Tipikor tetap berjalan seperti biasa, karena MK mempertimbangkan asas kemanfaatan sehingga tidak serta merta membekukan Pengadilan Tipikor.

Pasal 53 UU KPK tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan dikeluarkan MK.

Komitmen pemberantasan korupsi sekarang tergantung dari pemerintah dan DPR untuk segera mengejar target menyelaraskan UU KPK dengan UUD 1945 sebagai acuan hukum bagi KPK untuk memberantas korupsi sesuai deadline yang ditetapkan MK.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kepada pers mengatakan pemerintah menerima dan masih mengkaji putusan MK. Dalam waktu tiga tahun, lanjutnya, pemerintah bersama DPR akan segera mengevaluasi putusan tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya.

Pemerintah juga akan mendiskusikannya dengan MK untuk mengetahui titik pandang MK sehingga menganggap pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Hamid yakin penyusunan dan pengesahan UU Pengadilan Tipikor dapat selesaikan bersama DPR dalam waktu relatif singkat. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bisa digelar para masa sidang DPR Tahun 2007.

Pengamat Hukum Mahfud MD menilai, keputusan MK telah memperhatikan asas kemanfaatan dan keadilan. Namun, kebenaran putusan MK itu bersifat relatif.

Menurut dia, bisa saja MK memutuskan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dengan dasar hukum pasal 28H mengenai kepastian hukum. Tetapi, jika MK memutuskan bahwa pengadilan Tipikor benar, bisa juga dikaitkan dengan pasal 29J yang isinya tentang asas kemanfaatan dan keadilan.

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, secara logika hukum seharusnya MK tidak boleh memutus sesuatu yang inkonstitusional, namun masih diberlakukan. “Itu tidak boleh, karena terkait dengan asas kepastian hukum.”

Namun, lanjutnya, pemberlakuan hukum yang inkonsitusional bisa dilakukan terkait dengan asas kemanfaatan karena diperlukan masyarakat. Terlepas benar atau salah keputusan yang dikeluarkan MK, kata Mahfud, keputusan MK tetap mengikat sehingga harus diterima dan dilaksanakan.

Mahfud mendukung keputusan MK karena mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan, dengan tetap memberlakukan Pasal 53 hingga tiga tahun sambil menunggu agar DPR dan pemerintah segera menyusun UU Khusus Pengadilan Tipikor.

Menurut Jimly, permohonan pengujian terhadap UU KPK a quo, harus diterima dan dipandang sebagai upaya hukum yang wajar dan harus dihormati untuk menegakkan hak-hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak boleh secara a priori dicurigai sebagai bentuk perlawanan balik (fight back) yang bersifat inkonstitusional.

“Menafikan hak warga negara untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari keadilan (access to justice) dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus tidak menghormati prinsip negara hukum,” katanya.

MK juga mengharap putusan yang ditetapkannya tidak menyebabkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam penanganan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, dan melemahnya semangat (disinsentive) pemberantasan korupsi yang telah menjadi musuh bersama bangsa dan masyarakat Indonesia.

Lebih Progresif

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Andalas, Saldi Irsa menghimbau agar KPK lebih progresif memberantas korupsi setelah MK mengeluar keputusan. Selama ini, Saldi menilai energi KPK lebih banyak habis untuk memperdebatkan soal permohonan judicial review UU KPK yang diajukan koruptor ke MK.

Menurut dia, putusan MK memberikan isarat jika MK sudah menutup semua pasal-pasal kunci yang dipersoalkan soal eksistensi KPK dalam memberantas korupsi. “MK sudah menutup pengajuan judicial review terhadap UU pemberantasan korupsi. Jadi, KPK harus membuktikan energinya ke kasus yang ada,” katanya kemarin.

KPK harus menunjukan kepada publik jika tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Pengusutan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya terpokus kepada pejabat atau mantan anggota legislatif yang sudah tidak punya pegangan politik.

Namun, indikasi korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan legislatif yang tengah berkuasa harus serius diusut agar mengembalikan kepercayaan publik yang sudah mulai luntur terhadap usaha KPK dalam memberantas korupsi.

Saldi juga mendesak pemerintah dan DPR mempercepat dalam menerbitkan UU Khusus Pengadilan Tipikor. Eksistensi Pengadilan khusus korupsi sangat penting, karena jika hasil penyidikan KPK terhadap kejahatan korupsi diserahkan ke pengadilan umum, maka hasilnya akan berbeda. ”Di pengadilan negeri, banyak kasus korupsi yang kemudian bebas begitu saja, dengan pertimbangan yang sulit dipercaya.”

Sejauh ini, katanya, track record Pengadilan Tipikor cukup baik. Setidaknya mampu membuat takut para koruptor.

‘Bola’ itu Kini di Senayan

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memberikan “deadline” tiga tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelaraskan UU No.30 Tahun 2002 KPK, khususnya Pasal 53 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar diselaraskan dengan UUD 1945.

“Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tidak dapat dipenuhi oleh pembuat undang-undang, maka ketentuan Pasal 53 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” ujarnya Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MK atas usulan judicial review UU KPK yang diajukan Nazaruddin Sjamsuddin cs, terdakwa kasus korupsi KPU, di Kantor MK Jakarta, Senin lalu.

Jika dalam rentang waktu tiga tahun tak juga selesai diselaraskan, maka eksistensi Pengadilan Tipikor akan berakhir sehingga semakin membuka peluang semaraknya praktik korupsi di negeri ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR yang menangani bidang Hukum Muzzammil Yusuf mengatakan, tiga tahun waktu yang diberikan MK sangat cukup bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KPK.

Politisi dari Fraksi PKS itu menilai memang diperlukan UU Khusus Pengadilan Tipikor sehingga segala kasus korupsi terpusat pada satu lembaga. Selama ini, pengadilan umum juga menangani kasus korupsi sehingga terjadi tumpang tindih dalam menangani kasus korupsi dengan Pengadilan Tipikor.

UU KPK selama ini menimbulkan tanda tanya kepada Pengadilan Tipikor yang berada di bawah KPK, sehingga ada tuduhan miring jika Tipikor dipengarui KPK.

“Lalu, selama ditangani KPK dan Pengadilan Tipikor, sanksinya berat. Sementara kasus korupsi yang ditangani pengadilan umum, tidak begitu berat sehingga untuk menjamin keadilan semua pihak, maka perlu dibuat jalan tengahnya dengan pengadilan khusus,” ujarnya kemarin.

Dia memandang keputusan MK agar Pasal 53 UU No.30 Tahun 2002 ditinjau lagi adalah keputusan moderat sehingga dapat menjadi jalan tengah menciptakan keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Pasca terbitnya keputusan MK, kata Muzammil, komitmen pemberantasan korupsi sekarang tergantung dari DPR dan pemerintah. “Itu (penyusunan UU Pengadilan Tipikor, Red) wilayah DPR dan pemerintah. Di DPR ya biasalah ada tarik menarik kepentingan. Tapi, korupsi adalah konsern semua pihak sehingga tidak nampak ada pertentangan soal keberadaan Pengadilan Tipikor,” ujarnya.


Sementara itu, anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan DPR akan mengkaji apa betul Pasal 53 melanggar UUD 1945 seperti yang diputuskan MK.

Dia menganggap keputusan MK yang menganulir Pasal 53 karena bertentangan dengan UUD 1945, membuktikan inkonsistensi MK dalam mengabulkan judicial review atas sebuah UU. “Kalau bertentangan dengan UUD 1945, maka tidak lagi berlaku lagi. Berarti harus distop pemberlakuan aturan itu. Bagaimana bisa berjalan jika sudah dinyatakan bertentangan UUD 1945, MK tidak konsisten,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, keberadaan MK adalah untuk melindungi konstitusi. Meski masyarakat menganggap sebuah UU penting, padahal melanggar UUD 1945, maka bisa saja MK mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan kepentingan publik. Dengan demikian, katanya, jika MK memutuskan pasal 53 bertentangan dengan UUD 1945, maka penanganan korupsi dialihkan saja kasus korupsi ke pengadilan umum.

“Jadi, tidak bisa harus ditunggu hingga tiga tahun. Kalau dinyatakan bertentangan, maka tidak berlaku sejak keputusan ditetapkan.”

Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan KPK akan mengupayakan UU Pengadilan Tipikor dapat selesai pada Tahun 2007. Namun, katanya, semua itu tergantung pada komitmen pemerintah dan DPR untuk menyiapkan dasar hukum sebagai landasan Pengadilan Tipikor dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Saldi Irsa, Pengamat Hukum dari Universitas Andalas menilai DPR dan pemerintah harus segera menyelesaikan UU Pengadilan Tipikor. “Jangan menunggu waktu tiga tahun. Kecepatan pemerintah dan DPR dalam membuat UU menjadi bukti, ada atau tidak, komitmen memberantas korupsi,” katanya.

Jimly menilai sebelum terbentuknya DPR dan Pemerintahan baru hasil Pemilu 2009, perbaikan undang-undang dimaksud sudah harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya guna memperkuat basis konstitusional upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apabila pada saat jatuh tempo tiga tahun sejak putusan ini diucapkan tidak dilakukan penyelarasan UU KPK terhadap UUD 1945 khususnya tentang pembentukan Pengadilan Tipikor dengan undang-undang tersendiri, maka seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi wewenang pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Apabila dalam jangka waktu tiga tahun tidak dapat dipenuhi oleh pembuat undang-undang, maka ketentuan Pasal 53 UU KPK dengan sendirinya, demi hukum (van rechtswege), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

M. Yamin Panca Setia